- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID
BPKB diserahkan kepada pemohon
Selain itu, dijelaskan juga biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih, yaitu sebesar Rp 375.000.
Sedangkan, kendaraan roda dua dan roda tiga, yaitu Rp 225.000.
Meski begitu, saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas. Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul.
"Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, menyitat Kompas.com, belum lama ini.
Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR