GridOto.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB ) elektronik untuk kendaraan baru, khususnya mobil sudah mulai diberlakukan.
Nantinya BPKB elektronik tetap berbentuk fisik seperti buku, namun akan dilengkapi chip yang menyimpan data kendaraan dan terhubung langsung dengan arsip digital.
Sistem ini bakal terintegrasi dengan basis data tunggal Korlantas Polri serta berbagai pemangku kepentingan seperti lembaga pembiayaan, bank, dan pegadaian.
Dengan pengembangan ini, proses administrasi BPKB, termasuk mutasi kendaraan, diharapkan menjadi lebih efisien, dan dapat diselesaikan dalam waktu satu hari kerja, jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya yang bisa memakan waktu hingga satu hingga dua bulan.
Sementara itu, berdasarkan unggahan akun Instagram Indonesiabaik.id, Sabtu (14/6/2025), ada lima cara untuk mendapatkan BPKB elektronik.
Baca Juga: Enggak Punya Cuan, Benarkah BPKB Elektronik Bisa Jadi Jaminan?
Adapun cara mendapatkan BPKB elektronik, yaitu:
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen, antara lain fotokopi KTP, faktur dan kuitansi jual beli
- Isi formulir permohonan BPKB
- Verifikasi atau validasi kendaraan dengan melakukan cek fisik kendaraan
- Petugas mencetak BPKB dan menyematkan chip RFID
BPKB diserahkan kepada pemohon
Selain itu, dijelaskan juga biaya pembuatan BPKB elektronik untuk kendaraan roda empat atau lebih, yaitu sebesar Rp 375.000.
Sedangkan, kendaraan roda dua dan roda tiga, yaitu Rp 225.000.
Meski begitu, saat ini BPKB elektronik baru berlaku untuk mobil baru atau kendaraan roda empat ke atas. Sementara untuk motor atau kendaraan roda dua akan menyusul.
"Kalau untuk roda dua, sementara belum. Nanti ya," ucap Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo, menyitat Kompas.com, belum lama ini.
Wibowo menambahkan, selain pemilik mobil baru, e-BPKB juga akan diserahkan pada pemilik mobil lama yang melakukan balik nama.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR