Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Terkuak Mobil Dinas Polisi di Indonesia Bebas Pajak, Alasannya Cukup Bikin Paham

M. Adam Samudra - Rabu, 11 Juni 2025 | 09:12 WIB
Deretan mobil Polisi dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE Mobile
Nanda/Kompas.com
Deretan mobil Polisi dilengkapi kamera tilang elektronik atau ETLE Mobile

GridOto.com - Polri memiliki beragam armada mobil patroli untuk menunjang sejumlah pekerjaan dan tugas, mulai dari patroli lalu lintas sampai dengan pengawalan.

Mobil-mobil tersebut terdiri dari beragam merek dan model.

Pilihan armadanya juga tak hanya kendaraan konvensional, ada juga mobil listrik.

Contoh mobil dinas polisi antara lain yakni, Mazda 6, Toyota Vios, Mitsubishi Galant, Hyundai Kona Elektrik, Ford Ranger, Ford Focus, Fortuner dan masih banyak lagi.

Terkadang muncul di benak, sebenarnya mobil dinas polisi dan TNI selama ini bayar pajak atau enggak ya?

Menanggapi hal tersebut, Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono pun berikan penjelasan.

Mantan Kapolres Blitar ini menyebut bahwa kendaraan dinas milik Polri (Kepolisian Negara Republik Indonesia) dan TNI (Tentara Nasional Indonesia) tidak dikenakan pajak kendaraan bermotor.

"Karena statusnya sebagai barang milik negara (BMN) dan digunakan untuk keperluan dinas pemerintahan atau pertahanan dan keamanan negara," kata Argo kepada GridOto.com, Rabu (11/7/2025).

Baca Juga: Dua Mobil Polisi Adu Wajah di Jalan, Ulah Orang Kebal Hukum Ngamuk di Kabin

Hal tersebut tentu sudah sesuai dengan ketentuan yang ada di Republik Indonesia, sehingga kendaraan tadi memang tak perlu membayar pajak.

Untuk penjelasan lebih detailnya, bisa disimak di bawah ini:

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa:

Objek Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan untuk kendaraan bermotor milik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk dinas.

 Peraturan Menteri Dalam Negeri atau regulasi turunannya di tingkat daerah juga biasanya mempertegas hal ini.

2. Alasan Pengecualian Pajak

Digunakan untuk kepentingan negara: Kendaraan ini tidak dipakai untuk kepentingan pribadi atau komersial, melainkan untuk operasional tugas negara.

Sumber dananya dari APBN/APBD: Karena dibiayai oleh negara, maka logikanya negara tidak memungut pajak dari dirinya sendiri.

Efisiensi anggaran negara: Bebas pajak membantu menghemat pengeluaran negara untuk operasional lembaga-lembaga vital seperti TNI dan Polri.

3. Ciri Kendaraan Bebas Pajak

Biasanya menggunakan pelat nomor dinas (misalnya: pelat berwarna merah atau pelat khusus dinas seperti "TNI" atau "Polri"). Memiliki STNK dinas.

Tidak diperuntukkan untuk penggunaan pribadi.

"Namun, jika kendaraan dinas disalahgunakan untuk keperluan pribadi atau dihibahkan ke pihak luar, maka status bebas pajaknya bisa hilang dan akan dikenakan pajak seperti kendaraan biasa," tutup Argo.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa