1. Dasar Hukum
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menyebutkan bahwa:
Objek Pajak Kendaraan Bermotor dikecualikan untuk kendaraan bermotor milik Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang digunakan untuk dinas.
Peraturan Menteri Dalam Negeri atau regulasi turunannya di tingkat daerah juga biasanya mempertegas hal ini.
2. Alasan Pengecualian Pajak
Digunakan untuk kepentingan negara: Kendaraan ini tidak dipakai untuk kepentingan pribadi atau komersial, melainkan untuk operasional tugas negara.
Sumber dananya dari APBN/APBD: Karena dibiayai oleh negara, maka logikanya negara tidak memungut pajak dari dirinya sendiri.
Efisiensi anggaran negara: Bebas pajak membantu menghemat pengeluaran negara untuk operasional lembaga-lembaga vital seperti TNI dan Polri.
3. Ciri Kendaraan Bebas Pajak
Biasanya menggunakan pelat nomor dinas (misalnya: pelat berwarna merah atau pelat khusus dinas seperti "TNI" atau "Polri"). Memiliki STNK dinas.
Tidak diperuntukkan untuk penggunaan pribadi.
"Namun, jika kendaraan dinas disalahgunakan untuk keperluan pribadi atau dihibahkan ke pihak luar, maka status bebas pajaknya bisa hilang dan akan dikenakan pajak seperti kendaraan biasa," tutup Argo.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR