GridOto.com - Tukang atau pedagang cilok gerobakan di kabupaten Kulon Progo diringkus Polisi.
Ini akibat ulahnya coba-coba alih profesi saat jualannya sepi.
Baru awal sembunyikan Honda Supra, Ia sudah langsung diborgol Polisi.
Lantaran motor bebek yang disembunyikan itu bukan miliknya sendiri, melainkan kepunyaan pencari rumput.
Ia diduga menyembunyikan Supra tersebut dan akan dijualnya untuk tambahan modal usahanya yang sedang sepi pembeli.
Kang cilok yang coba-coba maling motor tersebut berinisial DS (38), warga Nanggulan, Kulon Progo, Yogyakarta.
DS menyembunyikan Honda Supra hitam nopol AB 6452 XQ yang terparkir di tepi jalan Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan, Kulon Progo, (23/5/25) sore.
Baca Juga: Badan Sakit Semua, Dua Pria Ini Terancam 15 Tahun Penjara Gara-gara Kehabisan Bensin
"Korban memarkir motor lalu ditinggal merumput di depan Warung Pangestu Jaya sekitar pukul 15.30 WIB. Ia menitipkan motor itu ke istrinya," ujar Iptu M. Syahid, Kanit Reskrim Polsek Nanggulan, (4/6/25) melansir Kompas.com.
Korban, YHS (43), warga setempat, baru mengetahui motornya hilang pada malam hari sekitar pukul 21.15 WIB, saat hendak ke rumah sakit di Sleman.
Ia lalu berkeliling mencari motor dan menemukannya telah berpindah sekitar 50 meter dari lokasi awal.
Setelah menerima laporan, Polisi memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
Dari keterangan istri korban, diketahui ada pedagang cilok yang sempat parkir di dekat lokasi sebelum motor hilang.
"Berdasarkan pengakuan istri korban dan hasil penyelidikan CCTV, pelaku adalah pedagang cilok gerobakan," kata Syahid.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Polisi akhirnya mengidentifikasi dan menangkap DS di rumahnya.
Baca Juga: Vario Ibu-ibu Pencari Rumput Lenyap di Bawah Pohon Mangga, Pelaku Manfaatkan Celah Ini
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sengaja memindahkan motor dan menyembunyikannya di belakang ruko.
"Pelaku berniat menjual motor itu untuk menambah modal usaha cilok yang belakangan sepi pembeli. Namun saat akan diambil, motor sudah tidak ada di lokasi," imbuh Syahid.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Honda Supra milik korban, rekaman CCTV, serta pakaian pelaku saat beraksi, termasuk topi, baju lengan pendek, celana, hingga handuk yang digunakan saat mendorong gerobak cilok.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Saat ini pelaku masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Syahid.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR