Ia lalu berkeliling mencari motor dan menemukannya telah berpindah sekitar 50 meter dari lokasi awal.
Setelah menerima laporan, Polisi memeriksa saksi dan rekaman CCTV.
Dari keterangan istri korban, diketahui ada pedagang cilok yang sempat parkir di dekat lokasi sebelum motor hilang.
"Berdasarkan pengakuan istri korban dan hasil penyelidikan CCTV, pelaku adalah pedagang cilok gerobakan," kata Syahid.
Setelah melakukan penelusuran lebih lanjut, Polisi akhirnya mengidentifikasi dan menangkap DS di rumahnya.
Baca Juga: Vario Ibu-ibu Pencari Rumput Lenyap di Bawah Pohon Mangga, Pelaku Manfaatkan Celah Ini
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui sengaja memindahkan motor dan menyembunyikannya di belakang ruko.
"Pelaku berniat menjual motor itu untuk menambah modal usaha cilok yang belakangan sepi pembeli. Namun saat akan diambil, motor sudah tidak ada di lokasi," imbuh Syahid.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, mulai dari Honda Supra milik korban, rekaman CCTV, serta pakaian pelaku saat beraksi, termasuk topi, baju lengan pendek, celana, hingga handuk yang digunakan saat mendorong gerobak cilok.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun.
"Saat ini pelaku masih ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut," ujar Syahid.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR