Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dua Pelajar SMP Dijerat Pasal 363 KUHP, Aerox, Supra X 125 dan Toko Sparepart Enggak Bisa Dielak

Irsyaad W - Selasa, 10 Desember 2024 | 15:10 WIB
Oknum pelajar SMP berinisial KBAL (14) menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan, barang bukti Yamaha Aerox, Honda Supra X 125 dan toko sparepart motor
Tribun-Bali.com/Istimewa
Oknum pelajar SMP berinisial KBAL (14) menjadi pelaku pencurian dengan pemberatan, barang bukti Yamaha Aerox, Honda Supra X 125 dan toko sparepart motor

GridOto.com - Polisi menetapkan dua pelajar SMP menjadi tersangka dan dijerat pasal 363 serta 362 KUHPidana.

Ini atas perbuatannya dengan barang bukti Yamaha Aerox 155, Honda Supra X 125 dan toko sparepart.

Keduanya adalah KBAL (14) dan IMDL (14) yang sudah melakukan dua kali pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sparepart motor di Jl Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali.

Selain itu, pelaku KBAL juga sebelumnya sudah melakukan pencurian dua unit motor di dua TKP pada November 2024.

Yakni satu unit Yamaha Aerox 155 di sebuah rumah di Jalan Lange dan satu unit Honda Supra X di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar.

"Motif (kedua pelaku) ekonomi. Sedangkan motornya digunakan sehari-hari," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, (9/12/24) menukil Kompas.com.

Sukadi menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berkat laporan pemilik toko suku cadang sepeda motor pada Senin (2/12/2024).

Baca Juga: Diduga Perkara Senggolan Motor, Nyawa Pelajar SMK Melayang Didor Polisi

Awalnya, korban baru menyadari tempat usahanya disatroni pencuri saat hendak membuka toko pada pagi hari.

Saat itu, korban melihat plafon bagian belakang toko telah dibobol dan sejumlah barang-barang toko senilai Rp 10.500.000 juga telah raib.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing di wilayah Denpasar, (3/12/24).

Dari hasil interogasi, pelaku KBAL juga mengakui telah mencuri dua unit motor di dua TKP di wilayah Denpasar pada November 2024.

"Kedua pelaku bahkan telah dua kali melakukan pencurian di toko tersebut, yaitu pada bulan November dan Desember 2024," kata Sukadi.

Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



REKOMENDASI HARI INI

Masa Iya, Pakai Pulley Bubut di Motor Matic Bisa Bikin Kencang

KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa