GridOto.com - Polisi menetapkan dua pelajar SMP menjadi tersangka dan dijerat pasal 363 serta 362 KUHPidana.
Ini atas perbuatannya dengan barang bukti Yamaha Aerox 155, Honda Supra X 125 dan toko sparepart.
Keduanya adalah KBAL (14) dan IMDL (14) yang sudah melakukan dua kali pencurian dengan pemberatan di sebuah toko sparepart motor di Jl Imam Bonjol, Kota Denpasar, Bali.
Selain itu, pelaku KBAL juga sebelumnya sudah melakukan pencurian dua unit motor di dua TKP pada November 2024.
Yakni satu unit Yamaha Aerox 155 di sebuah rumah di Jalan Lange dan satu unit Honda Supra X di Jalan Imam Bonjol, Kota Denpasar.
"Motif (kedua pelaku) ekonomi. Sedangkan motornya digunakan sehari-hari," kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, (9/12/24) menukil Kompas.com.
Sukadi menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap berkat laporan pemilik toko suku cadang sepeda motor pada Senin (2/12/2024).
Baca Juga: Diduga Perkara Senggolan Motor, Nyawa Pelajar SMK Melayang Didor Polisi
Awalnya, korban baru menyadari tempat usahanya disatroni pencuri saat hendak membuka toko pada pagi hari.
Saat itu, korban melihat plafon bagian belakang toko telah dibobol dan sejumlah barang-barang toko senilai Rp 10.500.000 juga telah raib.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap kedua pelaku di rumahnya masing-masing di wilayah Denpasar, (3/12/24).
Dari hasil interogasi, pelaku KBAL juga mengakui telah mencuri dua unit motor di dua TKP di wilayah Denpasar pada November 2024.
"Kedua pelaku bahkan telah dua kali melakukan pencurian di toko tersebut, yaitu pada bulan November dan Desember 2024," kata Sukadi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHP atau 362 KUHP.
Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR