Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Cara Cek Fisik Bantuan Mobil di Luar Kota Domisili, Kumpulin Dulu Syarat-syarat Ini

Irsyaad W - Senin, 2 Juni 2025 | 08:54 WIB
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi
Stanly/Kompas.com
Proses cek fisik mobil di Samsat untuk pengurusan mutasi balik nama antar provinsi

GridOto.com - Pajak kendaraan lima tahunan wajib melakukan cek fisik di kantor Samsat.

Namun ada keringan bagi mobil atau motor yang berada di luar kota domisili, yakni dengan cek fisik bantuan.

Melansir laman resmi Samsat Sleman, cek fisik bantuan bisa dilakukan di kantor Samsat terdekat.

"Kendaraan tidak perlu dibawa pulang ke kampung halaman tetapi cukup dibawa ke Kantor Samsat/ Layanan BPKB terdekat untuk mengajukan cek fisik bantuan," tulis laman tersebut.

"Hasil cek fisik dilampirkan saat pengurusan pajak 5 Tahunan di Samsat asal kendaraan," isi informasi dari laman tersebut.

Kemudian, untuk persyaratan cek fisik bantuan, pemilik perlu kumpulin beberapa syarat-syarat dokumen, seperti:

1. BPKB asli atau fotokopi
2. STNK asli
3. KTP asli atau fotokopi
4. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik

Baca Juga: Pemutihan Masih Berjalan, Segini Biaya Cek Fisik Lima Tahunan di Samsat

Ilustrasi Lembar gesek cek fisik
Adam Samudra
Ilustrasi Lembar gesek cek fisik

Sementara, jika cek fisik bantuan untuk mengurus STNK yang hilang maka perlu membawa dokumen berikut:

1. BPKB asli
2. KTP Pemilik asli
3. Laporan Kehilangan dari Kepolisian
4. Bukti iklan di radio dan koran
5. Kendaraan dihadirkan untuk cek fisik.

Selain itu, dalam laman tersebut juga dijelaskan cek fisik bantuan tidak dipungut biaya alias gratis.

Diketahui, proses cek fisik merupakan pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin oleh petugas.

Tujuannya untuk memastikan kesesuaian data kendaraan dengan dokumen yang dimiliki, serta sebagai bagian dari prosedur perpanjangan masa berlaku STNK dan penggantian pelat nomor kendaraan.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa