Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Scoopy Curian yang 5 Tahun Hilang Ketemu, Bermula Polisi Gulung 2 Maling BeAT

Ferdian - Jumat, 30 Mei 2025 | 21:00 WIB
Gulung dua maling motor di Madura, polisi malah temukan Honda Scoopy milik warga Surabaya yang sudah hilang selama 5 tahun
TribunMadura.com/Ahmad Faisol
Gulung dua maling motor di Madura, polisi malah temukan Honda Scoopy milik warga Surabaya yang sudah hilang selama 5 tahun

GridOto.com - Fakta mengejutkan terjadi ketika polisi berhasil mengungkap kasus pencurian motor di sebuah rumah kos.

Tepatnya di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Desa Telang, Kecamatan Kamal.

Personil gabungan Unit Reskrim Polsek Kamal, Unit Pidum serta Unit Opsnal Satreskrim Polres Bangkalan tidak cuma berhasil menggulung dua maling motor.

Namun juga mendapati satu unit Honda Scoopy milik warga dengan TKP pencurian di Surabaya pada tahun 2020 silam.

Dua orang pelaku pencurian itu yakni berinisial SFL (24) dan SF (21), keduanya merupakan warga Desa Olor, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

Keduanya mencuri motor di rumah kos kawasan UTM pada Minggu 25 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

Hanya berselang beberapa jam, SF dibekuk di rumahnya pada pukul 05.30 WIB.

Menyitat TribunMadura, dari tangan FS, polisi menyita barang bukti berupa satu unit Honda BeAT warna putih nopol M 3041 GA milik korban.

Baca Juga: Modus Baru, Tim Gabungan Polisi Selidiki Maling Motor di Parkiran Stasiun Gambir

Penangkapan FS kemudian menuntun langkah polisi menangkap SFL di Jalan Raya Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang.

“Setelah kami melakukan penyelidikan terhadap identitas motor Scoopy warna pink yang dikemudikan tersangka SFL, ternyata hasil curanmor TKP Surabaya di tahun 2020. Kami sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (27/5/2025).

Aksi pencurian motor di rumah kos kawasan kampus UTM itu berawal ketika korban pulang dari ngopi di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.

Korban mendapati motornya raib selepas waktu Subuh dan melapor ke Polsek Kamal.

Hafid menjelaskan, setelah melakukan olah TKP dan identifikasi rekaman CCTV, penyelidikan dilanjutkan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat disembunyikannya barang bukti terkait perkara tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Asemjaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ditemukan Honda BeAT warna putih milik korban berikut tersangka FS.

“Pelaku mencuri motor korban dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T. Para tersangka mengaku telah melakukan satu kali pencurian motor di Surabaya dan 2 kali tindak pidana penipuan sepeda motor di wilayah Sampang,” pungkas Hafid.

Tersangka SF dan SFL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, kedua tersangka terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa