“Setelah kami melakukan penyelidikan terhadap identitas motor Scoopy warna pink yang dikemudikan tersangka SFL, ternyata hasil curanmor TKP Surabaya di tahun 2020. Kami sudah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, Selasa (27/5/2025).
Aksi pencurian motor di rumah kos kawasan kampus UTM itu berawal ketika korban pulang dari ngopi di Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan pada Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 20.00 WIB.
Korban mendapati motornya raib selepas waktu Subuh dan melapor ke Polsek Kamal.
Hafid menjelaskan, setelah melakukan olah TKP dan identifikasi rekaman CCTV, penyelidikan dilanjutkan terhadap sebuah rumah yang diduga sebagai tempat disembunyikannya barang bukti terkait perkara tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan di sebuah rumah di Desa Asemjaran, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, ditemukan Honda BeAT warna putih milik korban berikut tersangka FS.
“Pelaku mencuri motor korban dengan cara merusak rumah kunci motor menggunakan kunci T. Para tersangka mengaku telah melakukan satu kali pencurian motor di Surabaya dan 2 kali tindak pidana penipuan sepeda motor di wilayah Sampang,” pungkas Hafid.
Tersangka SF dan SFL dijerat Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan, kedua tersangka terancam kurungan pidana selama 7 tahun penjara.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR