Menurut KPK, penyitaan aset-aset ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery), sehingga ketika dilakukan lelang, hibah, atau pengalihan status penggunaan (PSP), nilai ekonomis aset tetap terjaga.
Adapun dua mobil dan satu motor disita dari hasil penggeledahan pada hari keempat penyidikan, (23/5/25).
Meski demikian, Budi belum merinci apakah kendaraan tersebut diserahkan secara sukarela atau disita langsung oleh tim penyidik.
"Untuk detilnya belum bisa kami sampaikan karena KPK hari ini juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi terkait dengan perkara," terang Budi.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), (20/5/25) lalu.
"Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, (20/5/25).
Baca Juga: Selera Mobil dan Motor Para Koruptor Mirip-mirip, Penghuni Rupbasan KPK Rata-rata Merek-merek Ini
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap tersebut berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Dia menjelaskan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: Memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap tersebut.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR