GridOto.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil dan dua motor dari pegawai Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker).
Unitnya mulai BMW Z3, BMW Type 320i Putih, Honda Civic Abu-abu, Wuling Air EV Pink, Wuling Air EV Putih, Honda Brio Merah, Honda HR-V Hitam, Mitsubishi Xpander Hitam, Toyota Kijang Innova Hitam, Mitsubishi Pajero Sport Dakar Hitam, dan Honda WR-V Abu-abu.
Kemudian motor yang disita adalah Vespa Primavera Biru dan Honda ADV Putih.
Belasan mobil dan motor itu disita dari hasil penggeledahan dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemenaker.
Saat ini, seluruh mobil dan motor tersebut telah dikirim ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK, (26/5/25).
Puluhan mobil dan motoritu hasil penggeledahan di tujuh rumah milik pihak-pihak terkait di wilayah Jabodetabek serta satu kantor di lingkungan Kemenaker.
"11 kendaraan roda empat dan 2 kendaraan roda dua yang telah diamankan oleh tim penyidik KPK dan seluruhnya hari ini akan dipindahkan ke Rupbasan (rumah penyimpanan barang sitaan negara)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang ditemui di Gedung KPK, Jakarta, (26/5/25) melansir Kompas.com.
Baca Juga: Mahal-mahal Semua, Ini 11 Mobil Ketum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno Yang Disita KPK
"Hal ini untuk memastikan pemeliharaan, perawatan, dan juga keamanan dari barang-barang yang diamankan tersebut tetap terjaga," tambah dia.
Menurut KPK, penyitaan aset-aset ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara (asset recovery), sehingga ketika dilakukan lelang, hibah, atau pengalihan status penggunaan (PSP), nilai ekonomis aset tetap terjaga.
Adapun dua mobil dan satu motor disita dari hasil penggeledahan pada hari keempat penyidikan, (23/5/25).
Meski demikian, Budi belum merinci apakah kendaraan tersebut diserahkan secara sukarela atau disita langsung oleh tim penyidik.
"Untuk detilnya belum bisa kami sampaikan karena KPK hari ini juga masih terus melakukan pemeriksaan kepada para saksi terkait dengan perkara," terang Budi.
Diketahui, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, penyidik menggeledah salah satu kantor di Kemenaker terkait kasus korupsi pengurusan izin Tenaga Kerja Asing (TKA), (20/5/25) lalu.
"Benar. (Perkara) suap dan atau gratifikasi terkait TKA," kata Fitroh saat dihubungi wartawan, (20/5/25).
Baca Juga: Selera Mobil dan Motor Para Koruptor Mirip-mirip, Penghuni Rupbasan KPK Rata-rata Merek-merek Ini
Sementara itu, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, kasus suap tersebut berkaitan dengan adanya pemerasan oleh oknum pejabat terhadap calon pekerja asing yang hendak bekerja di Indonesia.
Dia menjelaskan, tindakan paksa tersebut dilakukan oleh oknum pejabat di Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Ditjen Binapenta dan PKK).
"Oknum Kemenaker pada Dirjen Binapenta: Memungut/memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12B terhadap para Calon Kerja Asing yang akan bekerja di Indonesia," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep mengatakan, KPK menetapkan 8 orang tersangka dalam kasus suap tersebut.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR