Ia menegaskan, pemanfaatan area parkir rumah sakit harus melalui prosedur hukum yang berlaku.
"Siapa pun yang ingin melakukan pemanfaatan aset parkir di RSU Kota Tangerang Selatan harus melalui mekanisme yang sesuai aturan," jelasnya.
Pihak RSU menyerahkan seluruh proses hukum kepada kepolisian.
Sementara itu, masyarakat diminta tidak terprovokasi dan tetap menggunakan layanan RS seperti biasa.
"Permasalahan parkir diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian," tandas Umi.
Baca Juga: Total 19 Anggota Ormas Kelola Parkir di Wisma Atlet Digulung, Omzet Sebulan Fantastis
Umi Kulsum memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan normal.
"Pelayanan kesehatan tetap berjalan dengan baik dan lancar, masyarakat tidak perlu khawatir untuk datang berobat di RSU," ujarnya.
Usai keributan adu fisik tersebut, pihak kepolisian gerak cepat meringkus 30 orang yang berseteru.
"Sudah diamankan 30 orang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Hingga kini, pemeriksaan masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saat ini sedang diperiksa di Jatanras Ditreskrimum PMJ,” ujar Ade Ary.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR