GridOto.com - Selama ini, pengelola parkir membohongi konsumen dengan klausul ambigu.
Utamanya ketika terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan di parkiran.
Yakni dengan kalimat "Barang hilang atau kerusakan bukan tanggung jawab pengelola parkir'.
Padahal sebenarnya pengelola parkir, baik di pusat perbelanjaan, perkantoran, maupun kawasan hunian wajib memiliki polis asuransi sebagai syarat utama untuk mendapatkan izin operasional.
Kewajiban ini bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap konsumen apabila terjadi kehilangan atau kerusakan kendaraan saat berada di area parkir.
Menurut Rio Octaviano, Ketua Indonesia Parking Association (IPA), setiap pengelola parkir wajib menyertakan polis asuransi dalam proses pengajuan izin ke dinas perhubungan setempat.
"Kalau tidak ada asuransi, izin parkir tidak boleh keluar. Itu sudah jadi syarat mutlak sejak awal," kata Rio belum lama ini, melansir Kompas.com.
Baca Juga: Awas Ditipu Klausul Haram, Konsumen Punya Hak Ini Saat Titip Kendaraan di Parkiran Resmi
Rio menjelaskan kewajiban memiliki polis asuransi ini bertujuan untuk melindungi hak konsumen ketika kendaraan mereka hilang atau mengalami kerusakan saat berada di area yang dikelola secara profesional.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR