Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perkara Pakai Rompi Ini, Empat Orang Juru Parkir Ditangkap Terancam 4 Tahun Penjara

Irsyaad W - Kamis, 15 Mei 2025 | 10:05 WIB
Rompi Dinas Perhubungan yang dipakai juru parkir liar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat
Lidia Pratama Febrian/Kompas.com
Rompi Dinas Perhubungan yang dipakai juru parkir liar di Cempaka Putih, Jakarta Pusat

GridOto.com - Sebanyak tujuh orang juru parkir (jukir) liar ditangkap personil Polsek Cempaka Putih.

Mereka terjaring Operasi Berantas Jaya 2025.

Apes, empat dari tujuh jukir liar yang tertangkap kini terancam 4 tahun penjara perkara rompi yang dipakainya.

Mereka terancam hukuman penjara karena terbukti menggunakan atribut dan karcis Dinas Perhubungan (Dishub) palsu untuk melakukan pungutan liar (pungli).

"Empat di antaranya terbukti menggunakan atribut dan karcis palsu untuk meyakinkan masyarakat seolah-olah mereka resmi dari Dishub," tutur Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Sulistiyo Yudo Pangestu dalam keterangannya, (14/5/25) pagi menukil Kompas.com.

"Ini jelas melanggar hukum dan memenuhi unsur penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," jelasnya.

Operasi yang digelar pada Selasa (13/5/25) sore tersebut menyasar jukir liar yang meresahkan warga karena berpura-pura sebagai petugas resmi Dishub.

Baca Juga: Wali Kota Surabaya Emosi Sejadi-jadinya, Pergoki Sendiri Jukir Getok Parkir Rp 35 Ribu

Empat pelaku yang saat ini ditahan adalah So (46), MH (34), Su (60), dan Id (24).

Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti berupa dua rompi bertuliskan Dishub, satu baju berlogo Dishub, sejumlah karcis parkir, serta uang tunai sebesar Rp 238.000.

Sementara tiga orang lainnya, yakni Ef (58), DA (38), dan S (58), hanya diberikan pembinaan karena tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menilai, praktik pungli berkedok petugas Dishub resmi tak bisa dibiarkan.

"Kami berkomitmen menciptakan rasa aman dan tertib di tengah masyarakat. Praktik pungli berkedok petugas resmi tidak bisa dibiarkan karena ini bagian dari penipuan publik. Saya minta jajaran terus konsisten melakukan penindakan," ujar Susatyo.

Polsek Cempaka Putih menegaskan, operasi serupa akan terus digelar sebagai upaya menjaga ketertiban umum dan memberantas kejahatan jalanan yang merugikan masyarakat.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa