Dalam kondisi tertekan, ARP akhirnya menandatangani dokumen tersebut dan mobil korban langsung dibawa oleh para pelaku.
"Korban ketakutan, terpaksa menandatangani BSTK yang disuruh oleh pihak pelaku," jelas Binsar.
Pihak kepolisian menegaskan, bahwa tindakan tersebut adalah tindak pidana dan tidak dapat dibenarkan meskipun kendaraan tersebut diduga bermasalah secara kredit.
"Kita saat ini masih melakukan pendalaman. Kita pastikan akan menindak tegas para pelaku kejahatan," tegas Binsar.
Kasus ini menjadi perhatian publik lantaran praktik penarikan kendaraan oleh oknum debt collector kerap dilakukan secara paksa dan di luar prosedur hukum.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR