3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan
4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri
5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri
6. STNK asli
7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak
8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata
9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional
10. Hasil cek fisik ranmor.
Dengan memahami prosedur dan dokumen yang harus disiapkan, pemilik kendaraan diharapkan dapat segera mengurus penggantian BPKB yang hilang secara tepat dan sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR