Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Catat Jangan Tertinggal, Bawa 10 Dokumen Ini Untuk Pengurusan BPKB Hilang

Irsyaad W - Senin, 5 Mei 2025 | 08:00 WIB
Foto ilustrasi STNK dan BPKB, dokumen yang diperlukan untuk bayar pajak kendaraan, kini bisa dicicil.
NTMC Polri
Foto ilustrasi STNK dan BPKB, dokumen yang diperlukan untuk bayar pajak kendaraan, kini bisa dicicil.

3. Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan

4. Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri

5. Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri

6. STNK asli

7. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

8. Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata

9. Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional

10. Hasil cek fisik ranmor.

Dengan memahami prosedur dan dokumen yang harus disiapkan, pemilik kendaraan diharapkan dapat segera mengurus penggantian BPKB yang hilang secara tepat dan sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa