GridOto.com - Seorang wanita cantik usia 23 tahun inisial DS dijambak Polisi.
Ini atas ulahnya dagang delapan unit motor seharga Rp 4 jutaan.
Warga kabupaten Lebong, Bengkulu itu diringkus anggota Polsek Gading Cempaka atas laporan delapan orang yang merasa dirugikan.
Usut punya usut, delapan unit motor itu ternyata bukan milik DS, melainkan kepunyaan teman-temannya yang izinnya hanya dipinjam.
Tapi belakangan baru terbongkar, delapan motor teman-temannya itu ternyata digadaikan DS seharga Rp 4 juta per unit.
Uang hasil gadai itu dipakai pelaku untuk ikut arisan online.
Kapolsek Gading Cempaka, Kompol Agus Norman menjelaskan, terungkapnya aksi ini bermula dari laporan Niken Laraskti (22) yang menjadi korban setelah motornya dipinjam DS namun tak kunjung dikembalikan.
Baca Juga: Jual Dua Honda BeAT Rp 6,5 Juta, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Oleh Pacar dan Calon Mertua
Peristiwa tersebut dilaporkan ke Polsek Gading Cempaka pada Jumat, 25 April 2025.
"Korban melapor bahwa motornya dipinjam namun tidak dikembalikan, lalu polisi melakukan penyelidikan," kata Agus Norman dalam konferensi persnya, (2/5/25) melansir Kompas.com.
DS (23), menurut korban, awalnya meminjam Honda Scoopy milik korban dengan dalih akan digunakan selama dua hari untuk mengurus mobil miliknya yang mengalami kecelakaan.
Namun, hingga waktu yang dijanjikan berlalu, Scoopy tersebut tidak juga dikembalikan.
Belakangan diketahui bahwa Honda Scoopy korban telah digadaikan ke orang lain, dan korban mengalami kerugian sebesar Rp 23 juta.
Setelah mengetahui identitas dan keberadaan pelaku, petugas langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan DS.
Di hadapan polisi, DS mengaku telah menggadaikan delapan motor milik temannya yang lain, satu motor digadai seharga Rp 4 juta.
Baca Juga: Pedagang Motor Bekas Terancam Hukuman Mati, Perkara Sudah Jual 1.000 Unit ke Sumatera
Uang tersebut awalnya digunakan untuk arisan online.
"Awalnya saya gadai motor sendiri untuk arisan online, namun uangnya habis. Lalu saya gadai motor teman dengan alasan pinjam beberapa hari," ujarnya sambil menangis.
DS mengatakan ia melakukan hal itu karena terpaksa, karena tidak memiliki uang.
Sebelumnya, ia mengelola bisnis rental playstation, namun usahanya gulung tikar.
"Saya dulu punya usaha Playstation. Sejak usaha tutup, saya tidak pegang uang, maka saya nekat menggadaikan motor teman," demikian DS.
Saat ini, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan.
Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini guna proses hukum lebih lanjut.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR