GridOto.com - Seorang pria inisial DK (26) asal Bantul, Yogyakarta terancam 4 tahun penjara.
Ia dijebloskan ke penjara oleh pacar dan calon mertua-nya sendiri setelah menjual dua Honda BeAT Rp 6,5 juta.
Usut punya usut, dua Honda BeAT yang digelapkan tersebut ternyata milik pacar dan calon mertunya.
Kedua korban diketahui warga desa Pesunggingan, Pengadegan, Purbalingga, Jawa Tengah.
Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto menjelaskan, tersangka menggunakan modus berpacaran dan menjanjikan pernikahan untuk mendapatkan kepercayaan korban.
"Modus tersangka yaitu memacari anak korban dan berjanji akan menikahinya untuk mendapatkan kepercayaan," ujar Aris dalam siaran resminya, (20/2/25) disitat dari Kompas.com.
Setelah berhasil meyakinkan korban, DK meminjam Honda BeAT pacarnya pada 16 Januari 2025 dan Honda BeAT calon mertuanya pada 19 Januari 2025 dengan alasan untuk bekerja.
Namun, setelah itu, ia menghilang dan tidak pernah mengembalikan kedua BeAT tersebut.
Hasil penyelidikan polisi menemukan dua Honda BeAT korban telah digadaikan dengan total Rp 6,5 juta.
Baca Juga: Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara, Perkara Jual Dua Honda BeAT Rp 5 Juta Dari Aksi 2 Detik