"Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan sepeda motor para korban digadaikan pada seorang warga Kelurahan Purbalingga Lor seharga Rp 5 juta dan Rp 1,5 juta," jelas Aris.
Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Kebumen, namun akhirnya berhasil diringkus polisi di Kecamatan Pengadegan, (30/1/25) sore.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua sepeda motor hasil penggelapan, yaitu:
1. Honda BeAT hitam dengan nomor polisi R 6737 RV
2. Honda BeAT hitam dengan nomor polisi R 3992 OR
DK mengaku melakukan penggelapan karena kesulitan ekonomi dan sedang tidak memiliki pekerjaan.
Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya.
"Tersangka mengaku melakukan penggelapan karena motif ekonomi, karena sedang tidak bekerja dan butuh uang untuk biaya hidup, uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan," ungkap Aris.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.