Jual Dua Honda BeAT Rp 6,5 Juta, Pria Ini Dijebloskan ke Penjara Oleh Pacar dan Calon Mertua

Irsyaad W - Jumat, 21 Februari 2025 | 11:40 WIB

Pria inisial DK (26) yang tega menggadaikan dua Honda BeAT milik pacar dan calon mertuanya kini diringkus Polres Purbalingga (Irsyaad W - )

GridOto.com - Seorang pria inisial DK (26) asal Bantul, Yogyakarta terancam 4 tahun penjara.

Ia dijebloskan ke penjara oleh pacar dan calon mertua-nya sendiri setelah menjual dua Honda BeAT Rp 6,5 juta.

Usut punya usut, dua Honda BeAT yang digelapkan tersebut ternyata milik pacar dan calon mertunya.

Kedua korban diketahui warga desa Pesunggingan, Pengadegan, Purbalingga, Jawa Tengah.

Kasatreskrim Polres Purbalingga, AKP Aris Setiyanto menjelaskan, tersangka menggunakan modus berpacaran dan menjanjikan pernikahan untuk mendapatkan kepercayaan korban.

"Modus tersangka yaitu memacari anak korban dan berjanji akan menikahinya untuk mendapatkan kepercayaan," ujar Aris dalam siaran resminya, (20/2/25) disitat dari Kompas.com.

Setelah berhasil meyakinkan korban, DK meminjam Honda BeAT pacarnya pada 16 Januari 2025 dan Honda BeAT calon mertuanya pada 19 Januari 2025 dengan alasan untuk bekerja.

Namun, setelah itu, ia menghilang dan tidak pernah mengembalikan kedua BeAT tersebut.

Hasil penyelidikan polisi menemukan dua Honda BeAT korban telah digadaikan dengan total Rp 6,5 juta.

Baca Juga: Pemuda Ini Terancam 9 Tahun Penjara, Perkara Jual Dua Honda BeAT Rp 5 Juta Dari Aksi 2 Detik

"Dari hasil penyelidikan, Polisi menemukan sepeda motor para korban digadaikan pada seorang warga Kelurahan Purbalingga Lor seharga Rp 5 juta dan Rp 1,5 juta," jelas Aris.

Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Kebumen, namun akhirnya berhasil diringkus polisi di Kecamatan Pengadegan, (30/1/25) sore.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita dua sepeda motor hasil penggelapan, yaitu:

1. Honda BeAT hitam dengan nomor polisi R 6737 RV
2. Honda BeAT hitam dengan nomor polisi R 3992 OR

DK mengaku melakukan penggelapan karena kesulitan ekonomi dan sedang tidak memiliki pekerjaan.

Uang hasil gadai telah habis digunakan untuk berbagai keperluan pribadinya.

"Tersangka mengaku melakukan penggelapan karena motif ekonomi, karena sedang tidak bekerja dan butuh uang untuk biaya hidup, uang hasil gadai sudah habis untuk berbagai keperluan," ungkap Aris.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP subsider Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan/atau Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.