GridOto.com - Belakangan mencuat gosip yang menyebutkan, motor akan dikenai cukai.
Isu ini muncul setelah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mewacanakan penerapan cukai ke motor.
Meski belum menjadi kebijakan resmi, ide ini mencuat dan menjadi bahan perbincangan hangat di ruang publik.
Cukai selama ini diberlakukan pada barang-barang tertentu yang konsumsinya perlu dikendalikan karena berdampak negatif bagi masyarakat, seperti rokok dan minuman beralkohol.
Dalam konteks motor, penerapan cukai digagas untuk mendorong pengurangan kendaraan bermotor pribadi, mendorong peralihan ke transportasi umum, serta menekan polusi.
Wacana ini memicu pro dan kontra yang cukup tajam.
Di satu sisi, para aktivis menyambut baik inisiatif ini sebagai langkah progresif untuk menyelamatkan lingkungan hidup dan mengurangi beban kemacetan.
Baca Juga: Kecurigaan Bea Cukai Terbukti, Pergoki Ribuan Ban Motor dan Mobil Bekas Ilegal di Lambung Kapal
Namun banyak juga pihak menilai kebijakan ini berpotensi memberatkan masyarakat, khususnya kelompok berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada motor untuk kegiatan sehari-hari.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, mengatakan, saat ini motor belum dikenakan cukai.
Walaupun motor dan batu bara termasuk dalam daftar topik kajian yang dilakukan DJBC.
Sebagai informasi, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, disebutkan bahwa DJBC melakukan kajian ekstensifikasi cukai sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.
"Dapat kami sampaikan bahwa kajian mengenai cukai itu menjadi salah satu tugas internal dari Bea dan Cukai untuk membuat kajian setiap tahun. Paling tidak dua topik yang kita kaji. Kajian itu sifatnya internal, jadi bukan untuk di-publish, dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan," ujar Askolani, dalam siaran langsung konferensi pers APBN KITA, (30/4/25) dikutip dari Kompas.com.
"Jadi mohon dipahami teman-teman sekalian, yang menulis bahwa kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara, yang disampaikan ke teman-teman sekalian, itu kami sampaikan tidak ada. Jadi confirmed ya, jadi tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali," kata dia.
Menurut Askolani, kajian yang dilakukan pihaknya untuk barang yang kemungkinan bisa kena cukai berubah-ubah setiap tahunnya.
Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Ini Harapan Pabrikan Terhadap Subsidi Motor Listrik 2025
Namun, belum tentu diimplementasikan karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum memungut cukai terhadap suatu barang.
"Dan kita tahu ekstensifikasi cukai ada mekanismenya. Bahkan kalau kita akan melakukan ekstensifikasi cukai, sesuai dengan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan Undang-Undang APBN tiap tahun secara transparan," ucap Askolani.
Untuk diketahui, ekstensifikasi cukai adalah perluasan atau penambahan jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan cukai.
Ini merupakan salah satu mekanisme kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
"Jadi selama tidak masuk di dalam Undang-Undang APBN, maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai. Kalaupun sudah masuk Undang-Undang APBN, kalau teman-teman melihat setiap tahun, kita juga tidak buru-buru untuk mengambil kebijakan," beber Askolani.
"Melihat kondisi ekonomi, kondisi masyarakat, banyak yang kemudian, yang sudah kita rencanakan, tapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun itu bisa juga belum kita lakukan," ujarnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR