Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Gosip Motor Bakal Dikenai Cukai Mencuat, Ini Fakta Sesungguhnya

Irsyaad W - Jumat, 2 Mei 2025 | 13:00 WIB
Booth AHM di IMOS+ 2023.
Pradana
Booth AHM di IMOS+ 2023.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani, mengatakan, saat ini motor belum dikenakan cukai.

Walaupun motor dan batu bara termasuk dalam daftar topik kajian yang dilakukan DJBC.

Sebagai informasi, dalam Laporan Kinerja DJBC 2024, disebutkan bahwa DJBC melakukan kajian ekstensifikasi cukai sebagai bagian dari strategi optimalisasi penerimaan negara.

"Dapat kami sampaikan bahwa kajian mengenai cukai itu menjadi salah satu tugas internal dari Bea dan Cukai untuk membuat kajian setiap tahun. Paling tidak dua topik yang kita kaji. Kajian itu sifatnya internal, jadi bukan untuk di-publish, dan bukan juga untuk pengambilan kebijakan," ujar Askolani, dalam siaran langsung konferensi pers APBN KITA, (30/4/25) dikutip dari Kompas.com.

"Jadi mohon dipahami teman-teman sekalian, yang menulis bahwa kita akan mengenakan cukai sepeda motor, batu bara, yang disampaikan ke teman-teman sekalian, itu kami sampaikan tidak ada. Jadi confirmed ya, jadi tidak ada implementasi itu, masih jauh sekali," kata dia.

Menurut Askolani, kajian yang dilakukan pihaknya untuk barang yang kemungkinan bisa kena cukai berubah-ubah setiap tahunnya.

Baca Juga: Belum Ada Kejelasan, Ini Harapan Pabrikan Terhadap Subsidi Motor Listrik 2025

Booth motor Suzuki.
Tribunnews.com
Booth motor Suzuki.

Namun, belum tentu diimplementasikan karena banyak faktor yang harus dipertimbangkan sebelum memungut cukai terhadap suatu barang.

"Dan kita tahu ekstensifikasi cukai ada mekanismenya. Bahkan kalau kita akan melakukan ekstensifikasi cukai, sesuai dengan Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan), maka kita akan menyampaikan melalui pembahasan Undang-Undang APBN tiap tahun secara transparan," ucap Askolani.

Untuk diketahui, ekstensifikasi cukai adalah perluasan atau penambahan jenis barang dan/atau jasa yang akan dikenakan cukai.

Ini merupakan salah satu mekanisme kebijakan fiskal yang digunakan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.

"Jadi selama tidak masuk di dalam Undang-Undang APBN, maka tidak akan ada perubahan kebijakan cukai. Kalaupun sudah masuk Undang-Undang APBN, kalau teman-teman melihat setiap tahun, kita juga tidak buru-buru untuk mengambil kebijakan," beber Askolani.

"Melihat kondisi ekonomi, kondisi masyarakat, banyak yang kemudian, yang sudah kita rencanakan, tapi melihat perkembangan ekonomi setiap tahun itu bisa juga belum kita lakukan," ujarnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa