GridOto.com - Bayar pajak kendaraan adalah hal wajib yang mesti dilakukan oleh semua pemilik kendaraan bermotor, mobil atau motor.
Namun kendati demikian, banyak orang yang tidak sempat untuk membayar pajak kendaraan, dengan berbagai macam alasan.
Ada beberapa alasan diantaranya tidak mau antre, tidak punya waktu dan masih banyak lagi.
Bagi Sobat GridOto yang enggak mau repot dan enggak mau antri, bayar pajak kendaraan bermotor ternyata bisa diwakilkan.
Diketahui, pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak motor atau mobil miliknya setiap tahun sekali.
Pembayaran pajak tersebut dibagi menjadi pembayaran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan atau pengesahan STNK, serta pembayaran lima tahunan atau perpanjangan STNK.
Pembayaran pajak tahunan dapat dilakukan secara online ataupun offline di kantor Samsat.
Sedangkan pembayaran pajak lima tahunan perlu datang langsung ke kantor Samsat.
Sebab selain pembayaran pajak, diperlukan pengecekan fisik kendaraan.
Menanggapi hal itu, Petugas Samsat Polda Metro Jaya pun berikan penjelasan.
Ia mengatakan pembayaran pajak kendaraan bisa diwakilkan oleh orang lain, asalkan perwakilan tersebut membawa dokumen persyaratan yang berlaku.
Baca Juga: Harganya Sampai Setengah Miliar, Berapa Pajak Hyundai Creta N Line Turbo?
"Bisa diwakilkan dengan melampirkan surat kuasa bermeterai, dan fotokopi KTP yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Kamis (1/5/2026).
Nah dari pada binggung berikut cara membayar pajak tahunan dan 5 tahunan dengan diwakilan di kantor samsat:
Cara memperpanjang STNK 5 tahunan di kantor Samsat
- Datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa dokumen persyaratan
- Pemeriksaan dan penelitian STNK berikut BPKB sesuai nama pemilik yang tercantum pada KTP untuk pelaksanaan cek fisik kendaraan.
- Melaksanakan cek fisik kendaraan berupa pemeriksaan nomor rangka, nomor mesin, dan kelengkapan kendaraan
- Melaksanakan pendaftaran dan pemeriksaan ulang identitas kendaraan sesuai dengan KTP, STNK, dan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan.
- Cek dan masukkan data ke sistem ERI
- Penetapan PKB, BBN-KB, dan SWDKLLJ beserta pencetakan SKPD (notice pajak)
- Pembayaran PKB, BBN-KB, SWDKLLJ, dan PNPB
- Pencetakan STNK dan TNKB
- Penyerahan STNK dan TNKB
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR