Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka Didik sudah menjalankan aksinya selama 5 tahun.
Saking lamanya, tersangka lupa berapa jumlah motor bodong yang ditadahnya.
"Kami grebek bengkelnya Kamis (10 April) di sana kami temukan 38 motor bodong," jelas Dwi.
Dwi mengungkapkan, tersangka memperoleh motor tanpa surat-surat resmi itu dari debt collector.
Motor itu diperoleh DC dari menyita motor milik debitur lalu menjualnya dengan harga di bawah pasaran ke tersangka.
Selain itu, tersangka juga membeli motor bodong lewat Facebook.
"Ya ada suplai motor dari DC, kami sedang panggil mereka untuk diperiksa, total ada 3 orang DC," jelasnya.
Dwi meminta para DC untuk kooperatif. "Misal tidak kooperatif, kami akan tindak tegas," ujarnya.
Terhadap penadah tersebut, Dwi menjeratnya dengan pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR