Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisnis Motor Bodong Modus Pretelan Terungkap, Begini Cara Pelaku Dapat Unit Murah

Ferdian - Selasa, 29 April 2025 | 17:00 WIB
Beberapa barang bukti bisnis motor bodong dengan modus peretelan
TribunJateng
Beberapa barang bukti bisnis motor bodong dengan modus peretelan

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyebut, tersangka Didik sudah menjalankan aksinya selama 5 tahun.

Saking lamanya, tersangka lupa berapa jumlah motor bodong yang ditadahnya.

"Kami grebek bengkelnya Kamis (10 April) di sana kami temukan 38 motor bodong," jelas Dwi.

Dwi mengungkapkan, tersangka memperoleh motor tanpa surat-surat resmi itu dari debt collector.

Motor itu diperoleh DC dari menyita motor milik debitur lalu menjualnya dengan harga di bawah pasaran ke tersangka.

Selain itu, tersangka juga membeli motor bodong lewat Facebook.

"Ya ada suplai motor dari DC, kami sedang panggil mereka untuk diperiksa, total ada 3 orang DC," jelasnya.

Dwi meminta para DC untuk kooperatif. "Misal tidak kooperatif, kami akan tindak tegas," ujarnya.

Terhadap penadah tersebut, Dwi menjeratnya dengan pasal 480 KUHP dan 481 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa