Lebih lanjut, Darwis mengatakan, meskipun ada perlawanan dari massa, namun kericuhan tidak berlangsung lama.
Proses eksekusi pun disebut berjalan dengan lancar dan kondusif dengan meruntuhkan bangunan showroom Mazda tersebut.
"Alhamdulillah berjalan lancar. Personel yang kami libatkan, kami meminta BKO dari Polda Sulsel. Kekuatan personel yang kami libatkan total 900. Baik dari Polrestabes maupun Polda Sulsel," beber dia.
Diketahui, sekitar ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di sekitar dealer Mazda menolak proses eksekusi yang akan digelar.
Dalam aksinya, para pengunjuk rasa menutup satu ruas Jalan A P Pettarani, menyebabkan arus lalu lintas macet dan polisi melakukan rekayasa jalan.
Satu truk tronton digunakan massa sebagai panggung orasi, yang juga sekaligus menutup akses jalan masuk ke dealer Mazda.
Baca Juga: Eksekusi Pengadilan Akhiri Sengketa Hukum di Klub Bikers Brotherhood
"Kami menolak berbagai macam penggusuran tanah," teriak salah satu orator dari atas truk.
Eksekusi lahan di dealer Mazda ini mengacu pada penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar tanggal 27 Juli 2018 No: 50 EKS/2014/PN.Mks. jo. No. 175/Pdt.G/2011/PN.Mks, pemohon eksekusi atau penggugat adalah Soedirjo Aliman.
Sebaliknya, tergugat adalah PT Timurama. Namun, pemilik dealer Mazda adalah Ricky Tandiawan.
Sosok Soedirjo Aliman yang meminta lahan di kawasan elite itu dikosongkan dan dealer mobil asal Jepang dibongkar.
Menukil Kompas.com, Soedirjo Aliman bukan sosok asing di Makassar. Namanya kerap muncul dalam sengketa lahan.
Soedirjo Aliman, yang lebih dikenal dengan nama Jen Tang, adalah seorang pengusaha asal Makassar.
Ia dikenal sebagai pemilik dealer mobil Daihatsu (PT Jujur Jaya Sakti) di Jalan Gunung Bawakaraeng.
Jen Tang juga diketahui memiliki sejumlah properti, termasuk hotel berjaringan internasional.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR