Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bayar Pajak Tapi KTP Hilang Bisa Pakai Foto di HP, Ini Kata Petugas Samsat

M. Adam Samudra - Rabu, 23 April 2025 | 12:41 WIB
Samsat Polda Metro Jaya
Adam Samudra
Samsat Polda Metro Jaya

GridOroto.com - KTP memiliki fungsi yang sanggat vital dalam berbagai urusan yang berkaitan dengan Pelayanan Publik dan urusan lain sebagai dokumen adminitratif.

Akan jadi kendala jika suatu saat sobat akan mengurus dokumen penting yang diperlukan sehari-hari misalnya dan KTP yang anda miliki hilang.

Sebagai contoh dalam urusan membayar Pajak kendaraan dan membuat SIM maka dokumen KTP menjadi dasar untuk proses berikutnya.

Bahkan KTP wajib ditunjukan sebagai bukti kepemilikan motor atau mobil bersama dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor alias STNK.

Namun yang menjadi pertanyaan apakah bisa KTP yang ada di Handphone menjadi persyaratan sementara jika ingin bayar pajak?

Menanggapi hal itu, Petugas Samsat memberikan penjelasan.

"Untuk KTP hilang jika masih ada fotonya di Handphone belum bisa menjadi persyaratan, karena butuh fisik aslinya atau fotokopi KTP," kata salah satu petugas Samsat yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Rabu (23/4/2025).

Namun tenang, menurutnya, bagi pemohon yang hendak mengurus dokumen kendaraan namun disaat yang sama KTP sebagai bukti identitas tadi hilang maka bisa menggantikannya dengan dokumen Kartu Keluarga. 

Cara ini bisa dilakukan dengan catatan bahwa semua prosesnya nanti harus diakses secara online.

Baca Juga: Selama Ini Salah Sangka, Sebenarnya Samsat Tak Butuh KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan

"Jika KTP pemilik kendaraan hilang ada beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mengurus dokumen kendaraan yaitu melalui Online, SMS atau balik nama kendaraan tersebut," ucapnya.

Syarat Perpanjang STNK Tanpa KTP

Sekadar informasi, perpanjangan STNK bisa diakukan secara online.

Caranya mudah, sobat GridOto hanya butuh nomor induk kependudukan sesuai KTP atau NIK.

Lalu, bayar pajak secara online melalui E-Samsat atau minimarket.

Satu catatan penting, layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor via online saat ini baru tersedia di beberapa wilayah saja.

Membayar Pajak motor dan mobil melalui SMS.

Jika membayar pajak atau perpanjang STNK bisa menggunakan SMS tanpa menggunakan KTP, Pesan singkat dikirimkan ke nomor Bapenda daerah tempat dimana dokumen tersebut ingin kita urus.

Baca Juga: Calo Samsat Pemalang Meresahkan, Mobil Pikap Bu Nurohmah Lenyap Saat Ingin Cek Fisik

Pasalnya setiap Bapenda memiliki nomor yang berbeda-beda untuk hal ini biasanya akan diposting di Instagram dan twiter bapenda.

Berikut ini format pesan singkat jika ingin mengurus dokumen melalui pesan singkat (SMS).

- esamsat (spasi) nomor rangka kendaraan (spasi) nomor NIK KTP (spasi) alamat email pribadi Jika sudah dibalas, perhatikan kode pembayaran dan jumlah tagihan pembayaran.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa