AKP Prastiyo mengungkapkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal memang pelaku mengakui telah mencuri Avanza tersebut dengan modus memanfaatkan kelengahan korban.
Diketahui, AF telah menjual mobil itu ke kenalannya yang berada di Sumenep.
Resmob Polresta Solo akhirnya dapat melacak keberadaan mobil itu dengan bantuan Tim Resmob Polres Sumenep dan tokoh adat pada Sabtu (19/4/2025) sekira pukul 03.00.
Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo melalui Kanit Resmob Polresta Solo Ipda Irham Rhozan Al Fiqri menyampaikan, mobil tersebut kondisinya masih utuh saat berhasil ditemukan.
Pelaku langsung menjual mobil itu ke kenalannya yang berada di Sumenep pasca berhasil menggondol kendaraan milik korban.
"Mobil langsung dibawa pelaku ke Sumenep untuk dijual ke kenalannya dengan harga Rp 23 juta," katanya saat dihubungi wartawan, Minggu (20/4/2025).
Ia juga menuturkan, kendaraan tersebut sempat digadikan pembeli kepada seorang.
Lanjutnya, pembeli kendaraan tersebut tidak mengetahui ternyata Avanza itu hasil curian.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR