GridOto.com - Sebelum melakukan balik nama kendaraan lintas provinsi, pemilik mesti melakukan cabut berkas.
Yakni mengambil berkas dari Samsat awal terdaftar, untuk kemudian di daftarkan ke kantor Samsat tujuan.
Penasaran, memang ada berapa item yang mesti dibayar?
Kebetulan saat ini pemerintah provinsi Jawa Tengah menggelar program pemutihan pajak kendaraan dari 8 April 2025 sampai 30 Juni 2025.
Yakni menggratiskan tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan.
Hal itu juga turut mempengaruhi tarif cabut berkas.
Proses tersebut diperlukan ketika pemilik kendaraan hendak membayar pajak tanpa KTP pemilik yang sesuai dengan STNK.
Baca Juga: Mutasi Kendaraan Masuk ke Jabar Katanya Gratis, Ternyata Tetap Ada Bayar Tiga Item Ini
Maka proses balik nama diperlukan, dan bila kendaraan dari daerah berbeda diperlukan proses mutasi.
Proses cabut berkas dilakukan di Samsat asal sesuai yang tertera pada STNK, untuk selanjutnya didaftarkan ke Samsat yang sesuai dengan domisili atau KTP pemilik kendaraan yang baru.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi momen pas untuk proses mutasi.
"Untuk proses mutasi keluar dalam lingkup provinsi Jawa Tengah, pemohon registrasi akan dikenakan kewajiban pembayaran lebih minim, khususnya kendaraan yang menunggak pajak lama," ucap Prianggo, (15/4/25) dilansir dari Kompas.com.
Berikut daftar kewajiban pembayaran cabut berkas dan tarif resminya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan (1 tahun)
- Denda PKB tahun berjalan;
- SWDKLLJ tertunggak;
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan;
- PNBP mutasi kendaraan roda dua, Rp 150.000 atau roda empat, Rp 250.000 sesuai PP 76 tahun 2020 tentang PNBP di Lingkungan Polri.
"Untuk proses mutasi ke luar Provinsi Jawa Tengah, seluruh pokok PKB dan denda PKB, pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tidak mendapat penghapusan tunggakan, artinya semua harus dibayarkan," ucap Prianggo.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR