Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi momen pas untuk proses mutasi.
"Untuk proses mutasi keluar dalam lingkup provinsi Jawa Tengah, pemohon registrasi akan dikenakan kewajiban pembayaran lebih minim, khususnya kendaraan yang menunggak pajak lama," ucap Prianggo, (15/4/25) dilansir dari Kompas.com.
Berikut daftar kewajiban pembayaran cabut berkas dan tarif resminya:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan (1 tahun)
- Denda PKB tahun berjalan;
- SWDKLLJ tertunggak;
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan;
- PNBP mutasi kendaraan roda dua, Rp 150.000 atau roda empat, Rp 250.000 sesuai PP 76 tahun 2020 tentang PNBP di Lingkungan Polri.
"Untuk proses mutasi ke luar Provinsi Jawa Tengah, seluruh pokok PKB dan denda PKB, pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tidak mendapat penghapusan tunggakan, artinya semua harus dibayarkan," ucap Prianggo.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR