Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Resmi, Ini Sederet Item Yang Mesti Dibayar Untuk Cabut Berkas Mutasi Kendaraan

Irsyaad W - Senin, 21 April 2025 | 11:15 WIB
Ilustrasi pengurusan cabut berkas mutasi kendaraan di kantor Samsat Solo
Ari Purnomo/Kompas.com
Ilustrasi pengurusan cabut berkas mutasi kendaraan di kantor Samsat Solo

Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah, AKBP Prianggo menjelaskan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor bisa jadi momen pas untuk proses mutasi.

"Untuk proses mutasi keluar dalam lingkup provinsi Jawa Tengah, pemohon registrasi akan dikenakan kewajiban pembayaran lebih minim, khususnya kendaraan yang menunggak pajak lama," ucap Prianggo, (15/4/25) dilansir dari Kompas.com.

Berikut daftar kewajiban pembayaran cabut berkas dan tarif resminya:

- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun berjalan (1 tahun)
- Denda PKB tahun berjalan;
- SWDKLLJ tertunggak;
- Denda SWDKLLJ tahun berjalan;
- PNBP mutasi kendaraan roda dua, Rp 150.000 atau roda empat, Rp 250.000 sesuai PP 76 tahun 2020 tentang PNBP di Lingkungan Polri.

"Untuk proses mutasi ke luar Provinsi Jawa Tengah, seluruh pokok PKB dan denda PKB, pokok SWDKLLJ dan denda SWDKLLJ tidak mendapat penghapusan tunggakan, artinya semua harus dibayarkan," ucap Prianggo.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa