Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Ini Alasan Foto Atau Video Tak Bisa Gantikan Fisik SIM Atau STNK Saat Ditilang

Ferdian - Minggu, 20 April 2025 | 10:30 WIB
Ilustrasi razia kendaraan bermotor
TribunJabar.id/Ery Chandra
Ilustrasi razia kendaraan bermotor

GridOto.com - Masih sering jadi pertanyaan, apakah bisa menunjukkan SIM atau STNK yang tertinggal di rumah dengan panggilan video saat kena razia polisi.

Karena dengan melakukan hal tersebut muncul asumsi bahwa petugas bisa mengampuni dan pelanggar bebas dari penindakan hukum.

Bagaimana penjelasan dari kepolisian terkait hal ini?

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Aceh, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib membawa STNK dan SIM saat berkendara.

Oleh karena itu, pengendara tetap bisa ditilang meski mampu menunjukkan kepemilikan STNK dan SIM lewat foto atau panggilan video.

"Hal ini berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), khususnya pada Pasal 288," ucap Iqbal dikutip Kompas.com, Sabtu (19/4/2025).

Iqbal menjelaskan, Pasal 288 memuat dua ayat yang mengatur khusus kewajiban pengendara membawa STNK dan SIM ketika berkendara.

Pasal 288 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan kepolisian, akan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Baca Juga: Jangan Pasrah, Begini Alur Menyanggah Tilang Elektronik Salah Alamat

Sementara pada Pasal 288 ayat (2), setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak dapat menunjukkan SIM yang sah, dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000.

Iqbal menegaskan, SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.

Sehingga, tak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto atau video, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keasliannya.

Menurut Iqbal, SIM berisi identitas pemilik dan memiliki fitur kode batang atau barcode yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara.

Fitur ini memungkinkan petugas kepolisian untuk mengetahui jumlah pelanggaran pada setiap pengendara.

Sementara, STNK adalah dokumen yang memberikan bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Awas Penjual Curang, Beli Mobil dan Motor Bekas Bisa Bonus Denda Tilang ETLE

STNK asli dilengkapi fitur-fitur keamanan, seperti hologram dan barcode yang tidak bisa dipalsukan dengan mudah.

STNK asli juga berisi identitas dari pemilik sah yang bisa diverifikasi secara langsung.

Sebaliknya, STNK palsu bisa jadi tidak terdaftar dalam basis data resmi atau menunjukkan inkonsistensi saat diverifikasi.

Hal tersebut perlu dipastikan, mengingat salah satu tugas polisi lalu lintas adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.

Regident ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.

Maka dari itu, Iqbal mengimbau agar setiap pengendara untuk tak lupa selalu membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.

Editor : Hendra

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa