Iqbal menegaskan, SIM dan STNK merupakan dua dokumen yang wajib ditunjukkan pengemudi jika ada pemeriksaan di jalan oleh kepolisian.
Sehingga, tak ada toleransi dari pihak kepolisian bagi pelanggar yang hanya menunjukkan foto atau video, karena akan sulit untuk mengidentifikasi keasliannya.
Menurut Iqbal, SIM berisi identitas pemilik dan memiliki fitur kode batang atau barcode yang berfungsi untuk merekam pelanggaran lalu lintas yang pernah dilakukan pengendara.
Fitur ini memungkinkan petugas kepolisian untuk mengetahui jumlah pelanggaran pada setiap pengendara.
Sementara, STNK adalah dokumen yang memberikan bukti sah atas kepemilikan kendaraan bermotor.
Baca Juga: Awas Penjual Curang, Beli Mobil dan Motor Bekas Bisa Bonus Denda Tilang ETLE
STNK asli dilengkapi fitur-fitur keamanan, seperti hologram dan barcode yang tidak bisa dipalsukan dengan mudah.
STNK asli juga berisi identitas dari pemilik sah yang bisa diverifikasi secara langsung.
Sebaliknya, STNK palsu bisa jadi tidak terdaftar dalam basis data resmi atau menunjukkan inkonsistensi saat diverifikasi.
Hal tersebut perlu dipastikan, mengingat salah satu tugas polisi lalu lintas adalah registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atau regident ranmor.
Regident ranmor adalah fungsi kepolisian untuk memberikan legitimasi asal-usul dan kelaikan, kepemilikan, serta pengoperasian kendaraan bermotor, fungsi kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat.
Maka dari itu, Iqbal mengimbau agar setiap pengendara untuk tak lupa selalu membawa dan melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR