GridOto.com - Tak sedikit STNK kendaraan yang diblokir karena kena tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Sanksi blokir ini terutama bagi pemilik yang tidak mengabaikan surat tilang yang dikirimkan Polisi.
Jika temui STNK kalian terblokir berarti tandanya gawat, segera lakukan langkah berikut ini.
Pemblokiran STNK dilakukan jika pengendara tidak melakukan konfirmasi atau pembayaran denda dalam waktu 16 hari setelah pelanggaran terdeteksi.
Kendati demikian, pemilik kendaraan masih memiliki kesempatan untuk membuka blokir tersebut melalui beberapa cara.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menjelaskan, ada cara yang bisa dilakukan pemilik kendaraan untuk membuka blokir STNK, baik secara daring maupun langsung.
"Di dalam buka blokir, bisa dilakukan pertama, dibuka website resmi ETLE Polda Metro Jaya. Di situ bisa melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang kita lakukan," kata Ojo melalui keterangan resmi, (14/4/25).
Baca Juga: Pemotor Ini Tiga Kali Kena Tilang Elektronik, Padahal Tak Melanggar, Ternyata Karena Ini
Untuk membuka blokir STNK secara daring, pemilik kendaraan bisa mengakses situs resmi https://etle-pmj.id/.
Kemudian, masukkan nomor referensi pelanggaran yang tercantum pada surat tilang.
Sistem akan memberikan nomor virtual account (BRIVA) untuk pembayaran denda tilang.
Setelah itu, lakukan pembayaran sesuai instruksi yang diberikan.
Usai menyelesaikan pembayaran, blokir STNK akan terbuka otomatis dalam waktu kurang dari satu menit.
Cara buka blokir tilang ETLE selanjutnya adalah dengan datang langsung ke Samsat yang ada di wilayah Polda Metro Jaya.
"Kita sudah menempatkan personel untuk membantu rekan-rekan yang kendalanya terkena blokir. Jadi silakan bisa langsung datang ke Samsat. Apakah itu di Cipondoh, di Ciputat, di Cikarang, di Bekasi Kota, di Jakarta Utara, dan lain-lain," terang Ojo menukil Kompas.com.
Baca Juga: Hati-hati, Dua Kasus Ini Bukti Kamera Tilang ETLE Buta Bentuk dan Wujud
"Silakan bisa langsung datang ke Samsat tersebut," imbaunya.
Kemudian, jika pemilik kendaraan ingin melakukan sanggahan atau klarifikasi terhadap pelanggaran yang tertangkap kamera tilang, bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran.
"Bila melakukan sanggahan atau melakukan klarifikasi terhadap pelanggaran yang ter-capture kamera ETLE, tidak bisa dilakukan di dua fasilitas yang tadi saya sebutkan," kata Ojo.
"Pemilik kendaraan bisa datang ke Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya di wilayah Pancoran. Kami akan membantu rekan-rekan yang kendalanya terblokir karena melakukan pelanggaran ter-capture ETLE Polda Metro Jaya," lanjutnya.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR