GridOto.com - Ada pelanggaran yang malah jadi budaya di kantor Samsat.
Alasannya karena justru dibutuhkan masyarakat, terutama pemilik mobil bekas (mobkas) dan motor bekas (motkas).
Pelanggaran ini bukan pungli, melainkan 'nembak KTP'.
Sebagian besar masyarakat justru mencari kemudahan atau jalan pintas dalam mengurus pajak kendaraan di Indonesia.
Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan secara hukum budaya nembak KTP saat bayar pajak merupakan bentuk pelanggaran.
"Secara prosedural petugas Samsat akan mengarahkan wajib pajak untuk proses balik nama, bila KTP-nya tidak sesuai dengan STNK," ucap Danang, (12/4/25) dilansir dari Kompas.com.
Danang mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya, untuk kendaraan bekas.
Baca Juga: Ogah Ribet, Segini Biaya Nembak KTP Saat Bayar Pajak Kendaraan di Samsat
"Dengan balik nama, wajib pajak tak perlu melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK, tapi cukup KTP pemilik baru dan kuitansi pembelian," ucap Danang.
Hanya saja, menurut Danang, banyak masyarakat tergiur mencari jalan pintas dengan memilih nembak KTP.
Langkah tersebut dinilai lebih praktis, meski harus mengeluarkan biaya tambahan.
Danang mengatakan, praktik nembak KTP cenderung dilakukan melalui calo, atau oknum petugas Samsat.
Namun, kadang petugas bisa memberikan toleransi kepada masyarakat yang membutuhkan.
"Misal uangnya terbatas atau dari kalangan orang tidak mampu, sehingga untuk mutasi dan sejenisnya tak mungkin dilakukan, jadi niatnya petugas murni membantu," ucap Danang.
Namun, menurut Danang, kondisi tersebut membuat pihak inspektorat kesulitan mengidentifikasi apakah oknum petugas tersebut membantu atau mencari keuntungan pribadi.
Baca Juga: Kini Pajak Motor dan Mobil Bekas Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli, Terobosan KDM Top Markotop
"Bila memang ada oknum petugas kami yang ‘bermain’ maka masyarakat bisa melaporkannya, bila didukung dengan bukti kuat, petugas tersebut bisa dicopot," ucap Danang.
Lalu kenapa KTP bukan menjadi urusan petugas pajak, seperti kebijakan Gubernur Jawa Barat?
Menurut Danang, dokumen tersebut sebenarnya tidak dibutuhkan saat membayar pajak.
"KTP dibutuhkan untuk registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor oleh pihak kepolisian, maka dari itu kalau memang ada kebijakan khusus, itu wewenangnya Polda," ucap Danang.
Melansir pasal 61 Perpol nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pengesahan dan perpanjangan STNK dapat dilakukan secara manual pada pelayanan Samsat atau elektronik pada pelayanan Samsat Online.
Pengesahan STNK secara manual, harus memenuhi persyaratan berupa mengisi formulir permohonan, dan melampirkan KTP pemilik sesuai dengan STNK.
Jadi, memberantas budaya nembak KTP saat membayar pajak kendaraan bermotor bukan hal yang sederhana.
Baca Juga: Daripada Cari KTP Pemilik Pertama Mending Balik Nama, Ini Syaratnya
Terlebih lagi menyangkut kepentingan berbagai pihak, termasuk masyarakat yang ingin dimudahkan.
Fenomena ini seperti halnya ditemui di Samsat Boyolali, (11/4/25) karena dianggap mempermudah masyarakat.
"Bayar pajak tanpa KTP bisa dibantu, cukup pakai STNK asli saja, tapi nanti dikenakan biaya tambahan Rp 80.000, atau bisa melampirkan KTP yang sesuai STNK," ucap petugas di lapangan melansir Kompas.com.
Heru (37) warga Boyolali, pemilik Yamaha Mio 2011 mengatakan, dirinya membutuhkan bantuan petugas karena membayar pajak kendaraan bermotor tanpa KTP yang sesuai dengan STNK.
"Lebih mudah bayar pajak dengan cara seperti itu, daripada ribet cari KTP pemilik sebelumnya atau harus balik nama, kan perlu mutasi juga bila dari Samsat asal tak sama, nitip ke petugas tidak apa-apa biar dibantu," ucap Heru.
| Editor | : | Dida Argadea |
KOMENTAR