GridOto.com - Insiden tak menyenangkan dialami seorang pengemudi mobil.
Ia ditilang dengan denda Rp 1,6 juta usai ban mobilnya pecah kena lubang jalan.
Peristiwa ini dialami warga Newton bernama Matt Fellows di Derbyshire, Inggris.
Matt menuturkan, ban mobilnya pecah setelah menabrak lubang di Cragg Lane, sehingga terpaksa berhenti di High Street, Kota Alfreton, yang merupakan arealarangan parkir.
Namun, di lokasi tersebut, petugas penegak hukum sipil justru mengeluarkan surat tilang parkir (Penalty Charge Notice/PCN) senilai 70 poundsterling (sekitar Rp 1,6 juta) yang ditempel di kaca depan mobil.
"Ini mengerikan, benar-benar mengerikan," ujar Matt kepada BBC, dikutip (7/2/26).
"Kami memang di tempat yang salah, tetapi itu karena mobil kami rusak. Rasanya sangat tidak menyenangkan ketika kembali dan melihat ada surat tilang di kendaraan." ucap Matt disitat dari Kompas.com.
Baca Juga: Pecah Ban di Jalan Tol Gagal Klaim Gara-gara Tak Ada Struk, Ini Kata Jasa Marga
Insiden bermula saat Matt dan pasangannya, Sadie Elliott, dalam perjalanan melewati Cragg Lane.
Mobil mereka melindas lubang yang cukup besar, tetapi saat itu keduanya belum menyadari kerusakan pada ban.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR