Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pecah Ban Kena Lubang Jalan, Pengemudi Mobil Ini Malah Ditilang Rp 1,6 Juta

Irsyaad W - Senin, 9 Februari 2026 | 18:00 WIB
Ilustrasi pecah ban mobil di jalan tol
Ryan/Gridoto
Ilustrasi pecah ban mobil di jalan tol

Surat tilang dikeluarkan pada 23 Januari 2026, dan Matt langsung mengajukan banding.

BBC kemudian menghubungi Dewan Derbyshire County untuk mengonfirmasi insiden ini.

Juru bicara dewan, Charlotte Hill, yang menjabat sebagai anggota kabinet untuk urusan lubang jalan, jalan raya, dan transportasi, menyatakan PCN dikeluarkan karena mobil terlihat melanggar aturan pembatasan parkir di garis kuning, dan tidak ada orang di dalam kendaraan.

Baca Juga: Kuasai Keadaan, Lakukan Ini saat Mengalami Pecah Ban di Jalan Tol

Akan tetapi, setelah dilakukan peninjauan, dewan membatalkan surat tilang tersebut.

"Setelah meninjau bukti dalam kasus ini, kami akan membatalkan surat tilang dan memberitahu pihak terkait," ujar Charlotte Hill.

Lubang jalan menjadi isu besar dalam pemilu lokal di Derbyshire.

Data menunjukkan lebih dari 90.000 lubang telah diperbaiki sepanjang 2023, memicu julukan 'pusat lubang jalan Inggris' oleh sebagian warga.

Meski demikian, pihak dewan menyangkal label tersebut dan menyatakan mereka menggunakan metodologi perhitungan yang berbeda dari dewan lainnya.

Meski begitu, BBC melaporkan metode tersebut tidak sesuai dengan pedoman pemerintah.

Dewan juga menyebut Matt berhak mengajukan klaim kompensasi atas kerusakan ban, yang menghabiskan biaya 109,94 poundsterling (sekitar Rp 2,5 juta).

Namun, Matt mengaku enggan mengajukan klaim karena menganggap prosesnya rumit dan rawan ditolak.

"Sejauh yang saya tahu, prosesnya sangat rumit," ucap Matt.

Meski kecewa dengan tilang yang ia terima, Matt tetap bersyukur kejadian tersebut tidak terjadi di jalan tol yang hendak dilaluinya.

"Sejujurnya, kami cukup bersyukur kejadian itu terjadi di sini. Kalau di jalan tol M1, bisa jadi jauh lebih berbahaya," pungkasnya.

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa