GridOto.com - Pemutihan pajak kendaraan di Samsat Bulak Kapal, Bekasi Kota, terpantau masih terus dipadati oleh para wajib pajak.
Bahkan, baru-baru ini beredar kabar bahwa antrean mengular hingga keluar halaman Samsat.
Video itu pun viral setelah diunggah oleh akun Instagram @infobekasi.coo.
"Antrean bayar pajak kendaraan di Samsat Bulak Kapal udah sampai Tambun usai lebaran udah sampai Tambun," tulis akun tersebut.
Saat dikonfirmasi, Petugas Samsat Bulak Kapal pun membenarkan hal tersebut.
"Iya betul hari pertama (setelah lebaran) masuk ramai banget," kata petugas yang enggan disebutkan namanya kepada GridOto.com, Selasa (8/4/2025).
Ia pun tidak bisa memprediksi dalam sehari ada berapa wajib pajak yang datang untuk membayar pajaknya.
"Kalau untuk jumlahnya dalam sehari kami belum paham," katanya.
Ia menambahkan, dalam sehari saja para kasir ada yang bertugas hingga pukul 21.00.
Baca Juga: Valid, Ada Tiga Cara Cek Nominal Pajak Kendaraan Buat Pegangan Sebelum Bayar
"Bisa nyampe selesai jam 9 malam kasir paling terakhir," paparnya.
Menurutnya, dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, warga Jabar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan lebih ringan.
“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Tiktoknya, Rabu (19/3/2025).
Adapun tunggakan pajak yang dibebaskan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR