Menurutnya, dengan membayar pajak untuk tahun 2025 di periode program yang diberlakukan, maka tunggakan pajak dan denda yang belum ditunaikan pada tahun-tahun sebelumnya akan dihapuskan.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi memberlakukan penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor mulai 20 Maret 2025 hingga 6 Juni 2025.
Dengan kebijakan ini, warga Jabar dapat membayar pajak kendaraan tanpa harus melunasi tunggakan sebelumnya.
Dedi mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini agar dapat membayar pajak kendaraan lebih ringan.
“Ayo datang ke kantor Samsat. Daripada duit disimpan di dompet atau di bank, nanti Lebaran kepakai. Habis Lebaran, duitnya buat bayar pajak kendaraan habis, lho. Padahal kami sudah ampuni. Ayo bayar pajak ya, mulai hari Kamis, 20 Maret sampai 6 Juni 2025,” ujar Dedi dalam video yang diunggah di akun Tiktoknya, Rabu (19/3/2025).
Adapun tunggakan pajak yang dibebaskan dari tahun 2024, 2023, 2021, 2020, 2019, dan tahun-tahun sebelumnya tanpa terkecuali.
| Editor | : | Naufal Nur Aziz Effendi |
KOMENTAR