Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Viral Rush Pelat Dinas S Melintas Sampai Tol Trans Sumatera, Nekat Langgar Aturan Ini

Ferdian - Senin, 7 April 2025 | 19:00 WIB
Viral Toyota Rush pelat dinas S melenggang santai di ruas Tol Trans Sumatera.
Istimewa/SuryaMalang
Viral Toyota Rush pelat dinas S melenggang santai di ruas Tol Trans Sumatera.

GridOto.com - Viral di media sosial Toyota Rush dengan pelat merah melenggang di ruas Tol Trans Sumatera wilayah Lampung.

Anehnya mobil ini dipakai saat momen arus mudik Idul Fitri 2025.

Diketahui Rush dengan pelat S 1228 BP Bojonegoro itu melenggang di tol dengan kecepatan tinggi.

Sekadar info, pelat nomor 'S' sendiri umumnya digunakan oleh kendaraan dinas di sejumlah wilayah Jawa Timur, seperti Tuban, Bojonegoro, Lamongan, Kabupaten Mojokerto, Kota Mojokerto, dan Jombang.

“Tertangkap basah mobil pejabat, berpelat S di jalan tol Sumatera Lampung."

"Ini bukan pelat Sumatera ya, dipakai dinas di hari raya Idul Fitri,” ujar suara perekam dalam video tersebut seperti dikutip SuryaMalang, Minggu (6/4/2025).

Sementara dalam video tersebut juga bertuliskan caption yang dinarasikan kendaraan dinas tersebut digunakan untuk berlibur pada hari raya hingga ke Lampung.

Jauh dari wilayah operasionalnya di Jawa Timur.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Bojonegoro Setyo Wahono mengatakan, bahwa pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut mengenai video viral mobil dinas Pemkab Bojonegoro yang diduga digunakan untuk mudik Lebaran tersebut.

Baca Juga: Wali Kota Lhoksumawe Elus Dada Saat Inspeksi Mobil Dinas, Ucap Mengenaskan

Sementara itu, diketahui mobil dinas jenis Toyota Rush tipe GR di lingkungan Pemkab Bojonegoro umumnya digunakan oleh pejabat di tingkat Kecamatan (Camat).

"Kami cek dulu," jawab singkat Wahono.

Di sisi lain, Pj Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito membenarkan, bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas untuk operasional di tingkat pemerintah Kecamatan (Camat).

Namun, mengenai informasi detail camat mana menggunakan kendaraan dinas tersebut, disimpan rapat olehnya.

“Kalau mobil dinas Camat tersebut digunakan mudik keluar daerah Bojonegoro itu yang bersangkutan sudah mengakui,” kata Djoko.

Sebelumnya, penuturan Djoko, Pemkab Bojonegoro telah memberikan surat edaran (SE) perihal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan libur Lebaran.

Adapun mengenai penggunaan mobil dinas tersebut selanjutnya akan ditangani oleh pihak Inspektorat.

"Surat Edaran ada, tunggu dari inspektorat," tutupnya.

Sementara itu, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa yang mengemudikan mobil dinas tersebut.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa