Sementara itu, diketahui mobil dinas jenis Toyota Rush tipe GR di lingkungan Pemkab Bojonegoro umumnya digunakan oleh pejabat di tingkat Kecamatan (Camat).
"Kami cek dulu," jawab singkat Wahono.
Di sisi lain, Pj Sekda Bojonegoro, Djoko Lukito membenarkan, bahwa kendaraan tersebut merupakan mobil dinas untuk operasional di tingkat pemerintah Kecamatan (Camat).
Namun, mengenai informasi detail camat mana menggunakan kendaraan dinas tersebut, disimpan rapat olehnya.
“Kalau mobil dinas Camat tersebut digunakan mudik keluar daerah Bojonegoro itu yang bersangkutan sudah mengakui,” kata Djoko.
Sebelumnya, penuturan Djoko, Pemkab Bojonegoro telah memberikan surat edaran (SE) perihal larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan libur Lebaran.
Adapun mengenai penggunaan mobil dinas tersebut selanjutnya akan ditangani oleh pihak Inspektorat.
"Surat Edaran ada, tunggu dari inspektorat," tutupnya.
Sementara itu, hingga saat ini belum diketahui secara pasti siapa yang mengemudikan mobil dinas tersebut.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR