"Aksi pelemparan mobil itu terjadi pada Rabu tanggal 2 April 2025 sekitar pukul 12.57 Wita," ungkap Riki.
Saat itu lanjut Riki, pemilik akun traveler Jajago Keliling Indonesia sedang melakukan perjalanan dari Kota Kupang menuju Kabupaten Malaka melalui jalur selatan atau jalur Kolbano menggunakan mobil.
Ketika melintas wilayah Dusun Umalawain, Kecamatan Weliman, mobil itu sempat diadang kedua pelaku.
Karena terus melaju, kedua pelaku langsung melempar mobil itu.
Aksi pelemparan itu terekam kamera pengawas yang terpasang di mobil itu.
Karena ketakutan, korban langsung melanjutkan perjalanan dan melakukan rilis video aksi pelemparan tersebut melalui media sosial dan baru viral pada Sabtu (5/4/2025).
Atas informasi yang beredar melalui media sosial tersebut, Riki lalu memerintahkan anggotanya segera menangkap dua pelaku.
Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan di Desa Umalawain, Kecamatan Weliman dan digiring ke Markas Polres Malaka untuk proses lebih lanjut.
"Mengenai proses hukum terhadap kedua pelaku tersebut masih menunggu dari pihak korban yakni pemilik akun traveler Jajago Keliling Indonesia," ungkap Riki.
Kedua pelaku bersama Kepala Desa Umalawain didampingi Kapolres Malaka telah membuat video permintaan maaf kepada pemilik akun traveler Jajago Keliling Indonesia.
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR