Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Awas Ditipu Klausul Haram, Konsumen Punya Hak Ini Saat Titip Kendaraan di Parkiran Resmi

Irsyaad W - Senin, 7 April 2025 | 11:00 WIB
Tiket parkir ilegal bertarif Rp 10 ribu
Istimewa
Tiket parkir ilegal bertarif Rp 10 ribu

"Bila kendaraan, atau ada barang yang hilang, sementara itu masih dalam penguasaan pengelola parkir, maka tanggung jawab, kompensasi maupun ganti rugi melekat juga pada pelaku usaha," ucap Rio.

Sehingga, menurut Rio, pengelola parkir seharusnya bisa memberikan kompensasi atau ganti rugi sesuai dengan apa yang menjadi kerugian konsumen.

"Bila ada tulisan atau informasi terkait barang-barang yang hilang di parkiran bukan menjadi tanggung jawab pengelola, itu merupakan klausul haram, melanggar undang-undang yang berlaku," ucap Rio.

Menurutnya, klausal haram tersebut dilarang ada dalam suatu perjanjian bisnis yang dapat merugikan konsumen, dalam hal ini jasa penitipan barang atau parkir kendaraan.

"Padahal yang diharapkan konsumen adalah keamanan ketika kendaraan dititipkan oleh pengelola parkir, termasuk barang-barang yang ada di dalamnya," ucap Rio.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa