Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisakah Pakai Fotokopi STNK dan SIM Saat Ada Pemeriksaan di Jalan? Ini Jawabannya

Rezki Alif Pambudi - Minggu, 6 April 2025 | 10:04 WIB
Bolehkah pengendara memakai SIM dan STNK dalam bentuk fotokopian?
Tribratanews Polres Purbalingga
Bolehkah pengendara memakai SIM dan STNK dalam bentuk fotokopian?

Jika tidak membawa dokumen-dokumen tersebut, maka jelas bahwa pengendara tersebut akan mendapat sanksi tilang.

Ada alasan khusus kenapa hanya membawa fotokopiannya saja tidak cukup untuk membuat pengendara lolos dari tilang.

Salinan dalam bentuk fotokopian sangat rawan dengan pemalsuan, karena di sana tidak dapat menunjukkan keaslian dokumen kendaraannya.

"Artinya, tidak disarankan untuk menunjukkan file atau fotokopi SIM atau STNK. Sebaiknya dokumen SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan," jelas Satrio.

Di sisi lain AKBP Jamal Alam yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengendara wajib membawa SIM asli ketika mengemudi karena dokumen ini dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan.

Keberadaan chip dalam SIM berguna untuk pengecekkan apabila polisi meragukan keaslian dokumen.

Bentuk salinan fotokopi jelas tidak dapat menjamin sama sekali keaslian sebuah dokumen kendaraan. 

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa