Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bisakah Pakai Fotokopi STNK dan SIM Saat Ada Pemeriksaan di Jalan? Ini Jawabannya

Rezki Alif Pambudi - Minggu, 6 April 2025 | 10:04 WIB
Bolehkah pengendara memakai SIM dan STNK dalam bentuk fotokopian?
Tribratanews Polres Purbalingga
Bolehkah pengendara memakai SIM dan STNK dalam bentuk fotokopian?

GridOto.com - Ada beberapa pengendara yang tidak membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli saat berkendara di jalan.

Mereka hanya membawa salinannya saja alias dalam bentuk kertas fotokopi SIM dan STNK, untuk berkendara di jalan.

Alasannya mulai STNK asli yang sedang digunakan untuk membayar pajak melalui jasa, sehingga untuk sementara membawa fotokopi STNK, ataupun alasan-alasan lainnya.

Aturan mengenai hal ini sebenarnya sudah dijelaskan dalam Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal tersebut menjelaskan pengendara diwajibkan membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang asli untuk berkendara di jalan.

"Sesuai dengan aturannya berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara wajib membawa SIM dan STNK saat berkendara," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Bali, AKBP Satrio Prayogo, dilansir dari Kompas.com.

Bahkan jika memang diperlukan, ada dokumen-dokumen penting lain seperti bukti uji lulus berkala yang juga harus dibawa oleh pengendara, bukan fotokopian.

Pemeriksaan dokumen berkendara dan kendaraan diatur dalam Pasal 3 dan 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain di 2025, Masih Butuh KTP?

Ada kondisi khusus seperti untuk motor baru yang STNK-nya belum terbit, ada solusi di mana pengendara bisa memakai Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK).

Jika tidak membawa dokumen-dokumen tersebut, maka jelas bahwa pengendara tersebut akan mendapat sanksi tilang.

Ada alasan khusus kenapa hanya membawa fotokopiannya saja tidak cukup untuk membuat pengendara lolos dari tilang.

Salinan dalam bentuk fotokopian sangat rawan dengan pemalsuan, karena di sana tidak dapat menunjukkan keaslian dokumen kendaraannya.

"Artinya, tidak disarankan untuk menunjukkan file atau fotokopi SIM atau STNK. Sebaiknya dokumen SIM dan STNK selalu dibawa saat mengendarai kendaraan di jalan," jelas Satrio.

Di sisi lain AKBP Jamal Alam yang pernah menjabat sebagai Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pengendara wajib membawa SIM asli ketika mengemudi karena dokumen ini dilengkapi dengan chip atau media penyimpanan.

Keberadaan chip dalam SIM berguna untuk pengecekkan apabila polisi meragukan keaslian dokumen.

Bentuk salinan fotokopi jelas tidak dapat menjamin sama sekali keaslian sebuah dokumen kendaraan. 

Editor : Dida Argadea
Sumber : Kompas.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa