Pemerintah Provinsi Aceh juga memperpanjang pajak progresif hingga 31 Desember 2025.
Dalam akun Instagram resminya, @bpkaaceh, Pemprov Aceh mengumumkan bahwa pemutihan pajak progresif berlaku sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 31 tanggal 25 November 2024.
8. Bali
Pemerintah Provinsi Bali berupaya mengurangi beban masyarakat dengan menerapkan diskon pada biaya PKB dan BBNKB.
Diskon untuk PKB kendaraan bermotor hingga 200 cc mencapai 14,35 persen, sementara untuk kendaraan di atas 200 cc diskon yang diberikan adalah 12,15 persen.
Selain itu, PKB untuk kendaraan khusus seperti ambulans dan pemadam kebakaran juga mengalami pengurangan hingga 39,76 persen.
Baca Juga: Hore, Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025
9. Kalimantan Selatan
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan diskon sebesar 25 persen untuk pajak kendaraan bermotor yang berlaku dari 5 Januari hingga 5 Juni 2025.
Setelah periode tersebut, Pemprov Kalimantan Selatan akan mengevaluasi kemungkinan perpanjangan insentif.
10. Sulawesi Selatan
Pemerintah Sulawesi Selatan, melalui Bapenda, memberikan keringanan PKB dan BBNKB kepada pemilik kendaraan bermotor, termasuk bagi pemilik kendaraan baru.
Insentif yang diberikan mencakup pengurangan PKB dan BBNKB masing-masing sebesar 9,5 persen.
11. Kalimantan Utara
Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan program relaksasi pajak kendaraan bermotor.
Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram Ditlantas Polda Kalimantan Utara, @ditlantas_kaltara.
Program pembebasan denda PKB dan pokok BBNKB II diperpanjang hingga akhir tahun 2025, meskipun biaya pencetakan STNK, BPKB, dan TNKB tetap berlaku sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Itulah daftar provinsi yang mengimplementasikan program pemutihan atau diskon pajak kendaraan bermotor hingga April 2025.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR