2. Jawa Barat
Menurut informasi dari laman resmi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menghapus semua tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik untuk roda dua maupun roda empat, bagi masyarakat yang belum memenuhi kewajibannya.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan kebijakan ini berlaku untuk tunggakan pajak hingga tahun 2024 tanpa batasan jumlah tahun.
Masyarakat dapat memperpanjang masa berlaku pajak kendaraan mereka mulai 20 Maret hingga 6 Juni 2025 dengan hanya membayar pajak tahun berjalan.
3. Riau
Pemerintah Provinsi Riau melalui Bapenda menawarkan keringanan atau pengurangan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Hal ini diumumkan melalui akun resmi Instagram Bapenda Provinsi Riau, @bapendariau.
Pembebasan sanksi administrasi ini berlaku mulai 5 Januari hingga 5 April 2025.
4. Kepulauan Riau
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau juga memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor selama enam bulan, yang dimulai dari Januari hingga Juni 2025.
| Editor | : | Hendra |
KOMENTAR