Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Hore, Penghapusan Tunggakan dan Denda Pajak Kendaraan di Jabar Diperpanjang Sampai Akhir Juni 2025

Irsyaad W - Rabu, 26 Maret 2025 | 17:00 WIB
Program pemutihan pajak kendaraan Maret 2025 di Jawa Barat hapus denda dan tunggakan.
Instagram.com/bapenda.jabar
Program pemutihan pajak kendaraan Maret 2025 di Jawa Barat hapus denda dan tunggakan.

GridOto.com - Hore, ada kabar bahagia bagi warga Jawa Barat soal kebijakan pajak kendaraan yang diberikan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi.

Relaksasi penghapusan tunggakan dan denda pajak kendaraan diperpanjang sampai akhir Juni 2025.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kota Depok, Yosep M. Zuanda, saat ditemui, (25/3/25).

"Ada periodenya juga sekarang (untuk pemutihan) sudah diperpanjang sampai 30 Juni 2025," ungkap Yosep dilansir dari Kompas.com.

Perpanjangan ini menjadi pertimbangan khusus Dedi Mulyadi setelah melihat antusiasme warga Jawa Barat terhadap program 'Hadiah Lebaran' yang dilaksanakan di seluruh Samsat di daerah tersebut.

"Jadi diperpanjang supaya masyarakat juga bisa lebih leluasa, ada jangka waktu yang lebih panjang agar bisa memanfaatkan program pemutihan ini," tambah Yosep.

Antusiasme program pemutihan ini terlihat dari data yang dilaporkan pukul 12.00 WIB, (25/3/25), di mana sudah terdapat 1.978 kendaraan, termasuk motor dan mobil, yang masuk ke Samsat Depok.

Baca Juga: Kini Pajak Motor dan Mobil Bekas Bisa Dibayar Tanpa KTP Pemilik Asli, Terobosan KDM Top Markotop

Kendaraan-kendaraan ini datang untuk memanfaatkan layanan pemutihan tunggakan pajak atau keperluan balik nama kendaraan.

"Pendapatannya sudah Rp 915 juta, yang dibandingkan hari biasa per 12.00 WIB begini ada di angka Rp 400 jutaan," jelas Yosep.

Angka ini diperkirakan masih akan terus bertambah, mengingat jam pelayanan dibuka hingga pukul 14:00 WIB dan antrean yang membeludak diperkirakan baru akan selesai sekitar malam hari.

Berdasarkan data, (24/3/25), pendapatan yang diperoleh Samsat Depok mencapai Rp 1,768 miliar dengan cakupan lebih dari 3.700 kendaraan.

Pemilik kendaraan yang menunjukkan antusiasme terhadap kebijakan ini didominasi oleh pengendara motor dengan persentase mencapai 70 persen, sementara sisanya adalah pemilik mobil.

"Artinya ini meningkat dibandingkan hari-hari biasanya, (sekitar) dua kali lipat bahkan lebih. Jadi di hari biasa itu 1.600 kendaraan,” ungkap Yosep.

Sebelumnya, Dedi Mulyadi mengumumkan penghapusan seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Warga Ciamis Buktikan Sendiri, Bayar Pajak Motornya Cuma Rp 750 Ribu Dari Aslinya Rp 2 Jutaan

"Tunggakan pajak kendaraan untuk tahun 2024 dan sebelumnya tidak perlu dibayar, kami maafkan, dan dihapuskan. Tapi setelah Lebaran, mohon diperpanjang pajak kendaraannya," ujarnya melalui akun Instagram resminya @dedimulyadi71, (18/3/25).

Awalnya, gubernur memberikan tenggat waktu mulai 11 April 2025 hingga 6 Juni 2025 bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang pajak dengan tarif pajak baru tahun 2025 tanpa perlu membayar tunggakan sebelumnya.

Namun direvisi hingga dimulai lebih cepat, pada 20 Maret 2025 sampai 6 Juni 2025.

Tetapi saat ini, masa akhir pemutihan pajak kendaraan kembali diubah, baru akan selesai pada 30 Juni 2025.

"Saya sudah memaafkan kesalahan (tunggakan pajak), saya juga meminta maaf jika belum memberikan pelayanan terbaik. Namun, bagi yang tidak membayar pajak setelah dua bulan pasca-Lebaran, maka kendaraan tanpa pajak jangan lewat jalan-jalan di Jawa Barat. Hayo, nanti mau lewat mana? Mau lewat udara?” ujarnya dengan nada bercanda.

Editor : Dida Argadea

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa