Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Pantang Arogan, Begini Semestinya Etika Patwal Saat Mengawal Rombongan Pejabat di Jalan

Irsyaad W - Senin, 24 Maret 2025 | 12:30 WIB
Foto ilustrasi Patwal Polisi di jalan tol
Rizky/Otomotifnet
Foto ilustrasi Patwal Polisi di jalan tol

GridOto.com - Ada tujuh kelompok kendaraan yang berhak mendapat pengawalan di jalan berdasar peraturan perundang-undangan.

Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas.

Pengamat transportasi dan hukum lalu lintas Budiyanto mengatakan, di dalam Undang-Undang Lalu Lintas telah diatur tentang tata cara pengawalan.

Siapa yang berhak dikawal dan siapa yang berwenang mengawal?

"Siapa yang berhak dikawal adalah pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Ada 7 kelompok yang diatur dalam pasal 134 UU No 22 tahun 2009 LLAJ," ujar Budiyanto, (16/3/25) menukil Kompas.com.

Budiyanto juga mengatakan, semua kendaraan yang masuk dalam daftar 7 kendaraan prioritas wajib didahulukan dalam berlalu lintas.

"Kemudian yang berwenang untuk melakukan pengawalan adalah petugas kepolisian dilengkapi dengan surat perintah," ucap Budiyanto.

"Petugas yang melakukan pengawalan pada umumnya sudah dibekali keterampilan teknis dasar pengawalan," kata dia.

Baca Juga: Dicap Ganggu, Penggunaan Sirine di Mobil Patwal Polisi Akan Dihentikan dan Diganti

Ilustrasi strobo di mobil patwal
Satpatwal Polda Metro Jaya
Ilustrasi strobo di mobil patwal

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa