Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Sopir Fortuner Putih Ini Jadi Buronan Polisi di Bogor, Ulah Aksi Nekatnya Jelang Buka Puasa

Ferdian - Minggu, 23 Maret 2025 | 13:30 WIB
Pengemudi Fortuner putih ini jadi buronan polisi di Bogor, kaitan aksinya menjelang buka puasa di jalanan Cibinong
Instagram.com/ cibinongviral
Pengemudi Fortuner putih ini jadi buronan polisi di Bogor, kaitan aksinya menjelang buka puasa di jalanan Cibinong

GridOto.com - Polisi memburu Toyota Fortuner satu ini setelah videonya melaju di jalanan Cibinong, Bogor viral.

Peristiwa itu terjadi saat sebagian besar warga menanti berbuka puasa, Sabtu (22/3/2025), sekira pukul 17.30 WIB tepatnya di Jalan Tegar Beriman.

Disitat dari Instagram @cibinongviral, nampak mobil berwarna putih Melaju di jalur cepat dan melawan arah.

Diduga pengemudi Fortuner putih melaju dari arah Simpang Cibinong City Mall (CCM) menuju Simpang PDAM.

Pengemudi nekat melanggar lalu lintas yang lokasinya tak jauh dari Polres Bogor.

Suara sirine pun terdengar jelas bertepatan dengan pengemudi Fortuner melawan arus lalu lintas.

Belum diketahui kronologi kejadian Fortuner melawan arah itu.

Sementara pengendara lain yang melihat peristiwa itu memilih mengalah dan tak ingin ibadah puasanya terganggu karena emosi.

Baca Juga: Sopir Fortuner Berpelat Dinas Kemenhan Belagu, Ngamuk ke Ibu Hamil Gegara Benda di Mulut

Sementara itu, aparat kepolisian langsung merespon terkait peristiwa viral pengemudi Fortuner putih nekat melawan arus lalu lintas di Jalan Tegar Beriman.

Disitat dari TribunnewsBogor, Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui identitas pengemudi Fortuner yang melanggar aturan lalu lintas.

Meski begitu, Rizky menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengecekan.

Ia mengatakan anggotanya saat ini sedang mencari mobil tersebut.

"Lagi dicek, dicari anggota ya," kata Rizky dikonfirmasi wartawan.

Seperti diketahui, berkendara melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.

Meski terlihat sepele, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.

Peringatan tersebut termaktub dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Benturan Dahsyat, Fortuner Milik Tentara Bentrok Musuh Rush di Atas Jembatan Besi Kulon Progo

Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin menjelaskan risiko yang muncul dari tindak tersebut kerap kali berujung kepada kecelakaan hingga kemacetan lalu lintas.

Selain itu, berkendara dengan melawan arus juga membahayakan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum hingga kaum difabel.

Tidak hanya membahayakan, melawan arus juga bisa diganjar sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara atau denda.

Berikut bunyinya;

"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).


(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Cibinong Viral (@cibinongviral)

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa