Disitat dari TribunnewsBogor, Kasatlantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntama menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui identitas pengemudi Fortuner yang melanggar aturan lalu lintas.
Meski begitu, Rizky menegaskan bahwa pihaknya kini tengah melakukan pengecekan.
Ia mengatakan anggotanya saat ini sedang mencari mobil tersebut.
"Lagi dicek, dicari anggota ya," kata Rizky dikonfirmasi wartawan.
Seperti diketahui, berkendara melawan arus lalu lintas adalah salah satu jenis pelanggaran yang sering terjadi di jalan raya.
Meski terlihat sepele, tindakan ini memiliki potensi kecelakaan yang besar.
Peringatan tersebut termaktub dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Baca Juga: Benturan Dahsyat, Fortuner Milik Tentara Bentrok Musuh Rush di Atas Jembatan Besi Kulon Progo
Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Pol Aris Syahbudin menjelaskan risiko yang muncul dari tindak tersebut kerap kali berujung kepada kecelakaan hingga kemacetan lalu lintas.
Selain itu, berkendara dengan melawan arus juga membahayakan pengguna jalan lain seperti pejalan kaki, pesepeda, angkutan umum hingga kaum difabel.
Tidak hanya membahayakan, melawan arus juga bisa diganjar sanksi hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 UU LLAJ dengan ancaman hukuman penjara atau denda.
Berikut bunyinya;
"(1) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
View this post on Instagram
| Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR